Residivis Kasus Penadah Dihukum Dua Tahun Penjara

balipostcom_disergap-di-kuta-maling-motor-dihajar-massa_01-696x464

PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menytakan bahwa terdakwa, Tri Abdi Negara alias Didi bersalah, sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara dua tahun, Kamis (1/8/2019).

Vonis Majelis Hakim diketuai, I Made Sukanada SH MH dengan anggota Zaufi Amri SH dan Rosyadi SH MH itu, lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni pidana penjara dua tahun enam bulan.

Tri Abdi Negara merupakan terdakwa kasus dugaan penadah pencurian kendaraan bermotor. Dia ditangkap di kediamannya di Desa Kabonga Besar, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.

Sebelumnya pada tahun 2017, ia pernah menjalani hukuman pidana penjara satu tahun dua bulan terkait kasus pencurian.   

“Mengadili. Menyatakan terdakwa Tri Abdi Negara alias Didi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 481 Ayat (1) KUHP,” tegas Majelis Hakim.

Barang bukti (babuk), lanjut Majelis Hakim, berupa satu unit motor Yamaha Vixion tanpa plat nomor Polisi dikembalikan pada JPU untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Randi Afriansa alias Rendi. Babuk motor Yamaha Vixion DN 6056 NE dikembalikan pada JPU untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Rahmat Maulana alias Bota.

Sementara motor merek Yamaha RX King nomor rangka MH3RG1810FK174239 dengan nomor mesin G3E7E-0174411 dikembalikan pada JPU untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Gunawan alias Ojo.

Atas putusan itu, terdakwa Tri Abdi Negara dan JPU, Ikhwanul langsung menyatakan menerima.AGK

Pos terkait