PALU, MERCUSUAR – JPU menuntut terdakwa anak inisial MAS alias A (17) pidana penjara satu tahun pada sidang lanjutan yang berlangsung tertutup dipimpin Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu Agus Safuan Amijaya SH MH, Rabu (12/9/2018) sore.
MAS merupakan terdakwa anak dalam kasus dugaan pencurian berupa dua buah veleg mobil beserta bannya milik korban Muh Hamim Tohari M. MAS yang juga residivis itu melakukan aksinya bersama-sama saksi Ervin alias Epin (penuntutan terpisah).
“Menyatakan terdakwa anak MAS alias A terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘pencurian dengan pemberatan’ sebagaimana Pasal 363 Ayat (1) ke- 3 dan ke- 4, dalam dakwaan tunggal JPU,” ujar JPU Erlin Tandharjo SH MH menjawab pertanyaan Media ini usai sidang.
Barang bukti berupa dua veleg mobil beserta ban, sambung Erlin, dipergunakan dalam perkara terdakwa Ervin alias Epin.
Sebelum mengajukan tuntutan pidana terhadap terdakwa anak MAS, lanjut Erlin, ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan.
Hal memberatkan, yakni perbuatan terdakwa anak MAS merugikan orang lain, meresahkan masyarakat sekitarnya, serta terdakwa anak MAS pernah dipidana (residivis). Sementara hal meringankan, yakni terdakwa anak MAS bersikap sopan hingga tidak mempersulit jalannya persidangan, serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali.
“Sidang ditunda Senin (17/9/2018) minggu depan, untuk putusan,” tutup Erlin.
Dalam dakwaan JPU diuraikan bahwa kejadian itu di bengkel mobil ADL di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan mamboro, Kecamatan Palu Utara pada Minggu 29 Juli 2018 sekira antara pukul 01.00 Wita hingga 03.00 Wita.
Kedua buah veleg mobil sempat dijual ke saksi Rubi seharga Rp500 ribu, serta hasilnya dibagi dua oleh Ervin dan terdakwa anak MAS masing-masing Rp250 ribu.
Akibat perbuatan terdakwa anak MAS, korban mengalami kerugian sekira Rp6 juta. AGK