Retribusi Layanan Kesehatan Puskesmas Turun Jadi Rp9 Ribu

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menurunkan tarif retribusi pelayanan kesehatan di tingkat Puskesmas, dari Rp20 ribu menjadi Rp9 ribu. Tarif ini resmi berlaku mulai 1 Januari 2024, bagi pasien umum di luar peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan begitu, masyarakat bisa mengakses layanan kesehatan di Puskesmas, hanya dengan membayar retribusi Rp9 ribu untuk setiap kali kunjungan rawat jalan.

Sementara bila ingin mendapatkan layanan kesehatan secara gratis, Puskesmas membuka layanan tersebut mulai pukul 16.00 hingga 18.00 WITA atau layanan sore, serta setiap hari Jumat pada progam Palu Jumat Sehat, yang tahun 2023 silam dicanangkan Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid.

Tarif baru retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas ini telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagai retribusi jasa umum bidang pelayanan kesehatan.

Dalam lampiran penjelasan Perda ini dijelaskan, retribusi jasa umum untuk pelayanan kesehatan di Puskesmas ditetapkan tarif sebesar Rp9 ribu per sekali kunjungan untuk pelayanan rawat jalan, termasuk pemeriksaan dan pemberian obat serta jasa layanan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Palu melalui Koordinator Seksi Hukum dan SDMK Dinkes Palu, Maman Hermana menjelaskan, penetapan tarif baru pelayanan kesehatan Puskesmas itu, untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 10 tahun 2021 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah.

Menurutnya berdasarkan PP tersebut, Pemkot Palu melakukan sejumlah hal untuk menyesuaikan dan mengevaluasi tarif pada sejumlah pajak dan retribusi daerah, termasuk pada pelayanan kesehatan.

Maman merinci, dasar penetapan nilai tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas menggunakan dua metode, yaitu dengan metode Analisis Unit Cost (AUC) dan metode dengan pendekatan ketentuan perundang-undangan.

Bila menggunakan metode AUC, maka pemda harus menyediakan anggaran bagi pihak ketiga atau tenaga konsultan untuk melakukan analisis tersebut.

“Dalam kaitan ini, kami tidak memiliki alokasi anggaran untuk membiayai jasa konsultan,” ujarnya.

Oleh sebab itu metode yang digunakan adalah dengan pendekatan UU. Nominal tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 3 tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan.

Dalam pasal 4 disebutkan standar kapitasi ditetapkan sebagai berikut. 1 Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan.

“Dengan berbagai pertimbangan, maka kita mengambil nilai pada angka sebesar Rp9 ribu berdasarkan Permenkes tersebut,” paparnya. RES

Pos terkait