PALU, MERCUSUAR – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi acuan bagi pemanfaatan ruang wilayah dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah untuk jangka waktu 20 tahun. Olehnya, dalam proses penyusunannya baik pada tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota mesti dilaksanakan secara berjenjang.
Demikian dikatakan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulteng Mohamad Hidayat Lamakarate di depan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulteng, Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Syaifullah Djafar, serta Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Yanmart Nainggolan saat rapat koordinasi (Rakor) percepatan revisi Peraturan Daerah (Perda) RTRW Sulteng di Grand Ballroom Best Western Hotel, Rabu (6/6/2018).
Pada perencanaan pembagunan terdapat keterkaitan antara RTRW sebagai acuan pembangunan berbasis keruangan (spasial) dengan perencanaan pembangunan non spasial berupa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai perwujudan visi misi kepala daerah.
Dikemukakannya, hubungan spasial dan non spasial yang diamanatkan pada penyusunan RTRW, RPJPD, dan RPJMD saling mengisi.
“Tidak boleh saling bertentangan. Keduanya jadi masterplan pelaksanaan pembangunan nasional dan daerah,” tegasnya.
Latar belakang itu, lanjut Sekdaprov, menjadi alasan agar RTRW harus dimulai dari data serta informasi yang komprehensif dari seluruh stakeholder, baik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun unit pelayanan teknis pusat.
Hal itu guna menghasilkan RTRW yang berkualitas dan kokoh, sehingga bisa jadi ‘panglima’ dalam pelaksanaan pembangunan melalui ketentuan memperhatikan perundangan yang berlaku. DI antaranya, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali RTRW.
“Yang terbaru perlu diperhatikan adalah Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan RTRW Wilayah Provinsi dan Kabupaten dan Kota,” jelasnya. BOB