Revisi RDTR, Pemkot Konsultasi ke KLHK RI

REVISI RDTR
KONSULTASI - Plt Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said, saat berkonsultasi dengan Direktorat Planologi dan Tata Lingkungan KLHK RI, terkait konfirmasi tindak lanjut usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, dalam rangka review RTRWP Sulawesi Tengah, di Jakarta (30/11/2020). FOTO: Humas Pemkot

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Plt. Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said didampingi Kepala Dinas Penataaan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Rizal kembali melakukan konsultasi ke Direktotat Planologi dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Hal itu dilakukan untuk mengkonfirmasi tindak lanjut usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan di Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (30/11/2020) di Jakarta.

Salah satu Kabupaten/Kota yang mengusulkan adalah Kota Palu berdasarkan Surat Wali Kota Palu Nomor: 650/0916/Km/2019 tanggal 18 Maret 2019. Kabag Humas Setda Palu Gunawan, Senin (30/11/2020, mengatakan, dalam pertemuan itu, Plt. Wali Kota Palu Sigit Purnomo menyampaikan, bahwa pada saat pelaksanaan rapat uji konsistensi dan pleno penelitian terpadu perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dalam rangka review RTRWP Sulawesi Tengah tanggal 20 sampai dengan 22 Juli 2020 di Jakarta, saat itu wali kota telah memaparkan secara detail rencana pengembangan Kawasan Ecotourism Bukit Paralayang Salena di Kelurahan Buluri dan Kawasan Wisata Uwentumbu di Kelurahan Kawatuna.

Dia melanjutkan, kedua kegiatan tersebut berada pada kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Taman Hutan Raya, bahwa perkembangan terkait terkait usulan tersebut Pemkot belum mendapatkan informasi secara resmi baik dari Tim Terpadu maupun dari pihak KLHK.

“Untuk itu, Pemkot memohon petunjuk dan arahan langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk dapat melaksanakan pembangunan wisata alam di Kelurahan Buluri dan Kelurahan Kawatuna,” ujar Gunawan, menirukan penyampaian Plt. wali kota.

Saat ini Pemerintah Kota Palu juga sedang mengajukan usulan Revisi Peraturan Daerah tentang RTRW dan RDTR, dimana jawaban Hasil Usulan Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan tersebut sangatlah dibutuhkan.

Gunawan melanjutkan, Plt. wali kota juga memohon kepada Kementerian LHK agar memberi jawaban tertulis kepada Pemerintah Kota Palu sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan Rancangan Perda tentang RTRW dan RDTR yang akan dibahas bersama Pansus DPRD Kota Palu pada 7 Desember 2020 mendatang. ABS

Pos terkait