BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Sebanyak 2.184 kosmetik ilegal atau tidak punya izin edar disita Ditreskrimsus Polda Sulteng. Ribuan kosmetik ilegal ini, berasal dari dua pelaku yakni inisial AR (33) dan YN (29).
Dari pelaku AR, disita sebanyak sembilan jenis kosmetik berbagai merk dengan jumlah keseluruhan 1.105. Sedangkan dari pelaku YN disita sebanyak enam jenis kosmetik berbagai merk dengan jumlah keseluruhan 1.079.
AR ditangkap di rumahnya di Kelurahan Lasoani Kecamatan Mantikolore, sementara YN ditangkap di Kelurahan Duyu Kecamatan Tatanga. Penangkapan kedua, Setelah tim Subdit I Indag, Ditreskrimsus Polda Sulteng untuk melakukan informasi adanya persedian kosmetik yang tidak punya izin edar. Setelah dilakukan penyelidikan, keduanya pun ditangkap.
“kedua pelaku kami amankan karena diketahui memiliki persediaan kosmetika yang tidak punya izin edar,”kata Kapolda Suleng, Selasa (28/7/2020).
Terhadap pelaku, penyidik menjerat dengan Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1,5 Milyar.
Serta Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf (a), huruf (g) dan huruf (i) UU RI Nomor 08 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar. IKI