JAKARTA, MERCUSUAR – Korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di jalan raya berhak mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja, sebagai BUMN penyelenggara program perlindungan dasar bagi masyarakat Indonesia yang menjadi korban lakalantas baik di darat, laut maupun udara.
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono dalam keterangan persnya melalui PT Jasa Raharja Cabang Sulteng, Jumat (15/7/2022) mengatakan, pihaknya memberikan santunan lakalantas tidak hanya kepada korban meninggal dunia, tetapi juga bagi korban luka-luka.
“Penjaminan pemberian santunan perawatan oleh Jasa Raharja menjadi bukti kehadiran negara dan pemerintah bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan alat angkutan,” sebut Rivan.
Ia menjelaskan, dana santunan diperoleh melalui instrumen Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari para pemilik kendaraan bermotor yang setiap kali membayar pajak tahunan.
“SWDKLLJ merupakan asuransi yang akan diberikan untuk korban kecelakaan lalu lintas. Jadi bisa diajukan dan diterima,” ujar Rivan.
Ia menjelaskan, besaran santunan perawatan maksimal bagi korban kecelakaan yang mengalami luka-luka bagi penumpang alat angkutan darat dan laut, santunan perawatan maksimal adalah sebesar Rp20 juta. Sementara untuk penumpang alat angkutan udara, santunan perawatan maksimal sebesar Rp25 juta.
Rivan menjelaskan, cara pengajuan santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan sangat mudah, jika masyarakat atau keluarga korban atau pengendara yang mengalami kecelakaan memahami prosedur pengajuan santunan yang benar.
“Ditambah Jasa Raharja telah bekerja sama dengan lebih dari 2.437 Rumah sakit di seluruh Indonesia yang telah terintegrasi dengan Jasa Raharja. Untuk prosedur pengajuan santunan, masyarakat dapat menghubungi Kantor Jasa Raharja terdekat guna memperoleh informasi awal santunan,” sambung Rivan.
Ia merinci, cara mengajukan dana santunan asuransi Jasa Raharja, yakni dimulai dengan melaporkan kejadian kecelakaan untuk diterbitkan Laporan Polisi (LP) dari unit lakalantas Polres setempat, atau instansi serupa yang memiliki wewenang.
Selanjutnya, membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti KK, KTP, dan Surat Nikah. Lalu, petugas Jasa Raharja akan memastikan seluruh korban kecelakaan yang dirawat di RS menggunakan Movis, atau aplikasi yang menghubungkan laporan korban kecelakaan.
“Untuk korban luka-luka yang dirawat di RS akan diberikan Surat Jaminan dari Jasa Raharja sebagai jaminan biaya perawatan di RS. Setelah Laporan Kejadian Kecelakaan dari pihak yang berwenang telah diterbitkan,” jelasnya lagi.
Bagi yang telah menginstall aplikasi JRku pada smartphonenya, bisa melakukan pelaporan kecelakaan secara online, pada menu ‘Santunan Online’. Formulir pengajuan santunan juga bisa diisi secara online di laman resmi Jasa Raharhja.
“Maksimal tenggat waktu untuk mengajukan proses dana santunan tidak berlaku lagi setelah 6 bulan sejak terjadinya kecelakaan. Jika sudah disetujui, tetapi pihak pelapor tidak melakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah pengajuan dana santunan disetujui oleh Jasa Raharja, maka santunan bisa kadaluarsa,” pungkas Rivan. */IEA