Rivan Purwantono: Tim Pembina Samsat Nasional Rekonsiliasi Data Ranmor

JASA-a0973201
FOTO: Dirut PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono (kedua dari kiri) bersama pihak-pihak yang hadir pada rapat Tim Pembina Samsat Nasional.///FOTO: DOK. JASA RAHARJA

JAKARTA, MERCUSUAR – Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono mengatakan diperlukan adanya langkah konkrit dalam bentuk rekonsiliasi data kendaraan bermotor, sebagai upaya meningkatkan pelayanan dan optimalisasi perlindungan dasar bagi para pengguna jalan maupun pemilik kendaraan bermotor (ranmor) oleh pemerintah, serta akurasi data jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar pada database Kantor Bersama Samsat.

Ia mengungkapkan, sampai dengan Desember 2021 menurut database DASI-Jasa Raharja terdapat 103 juta kendaran yang tercatat di Kantor Bersama Samsat. Dari data tersebut, sebanyak 40 juta atau sekitar 39 persen kendaraan belum melunasi pembayaran pajak kendaraan bermotor, sehingga tingkat kepatuhan masyarakat hanya sebesar 61 persen.

“Kondisi ini tentunya menjadi ironi, di mana secara kasat mata kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya semakin padat, dan diikuti meningkatnya potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang membahayakan jiwa. Di sisi lain, negara justru berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor yang cukup signifikan,” tutur Rivan, pada keterangan persnya melalui PT Jasa Raharja Cabang Sulteng, Rabu (15/6/2022).

Hal tersebut, kata Rivan, menjadi perhatian khusus dari Tim Pembina Samsat Nasional, dengan mengadakan rapat dalam rangka rekonsiliasi data ranmor, di Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022).

Ia menjelaskan, rekonsiliasi tersebut bertujuan untuk mendapatkan data yang akurat, mengingat di Kantor Bersama Samsat terdapat tiga Instansi yaitu Polri, Jasa Raharja dan Pemerintah Daerah, sehingga dapat dirumuskan kebijakan yang strategis.

“Menyikapi kondisi ini, Tim Pembina Samsat sepakat untuk menerapkan kebijakan dalam rangka meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermoto,” imbuh Rivan.

Salah satu kebijakan tersebut, adalah penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Hal itu tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74 Ayat 2 (b).

“Penerapan kebijakan ini tentunya akan dilakukan secara bertahap dan akan diawali dengan sosialisasi, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tingkat kepatuhan dapat ditingkatkan,” ujar Rivan.

Pos terkait