TERDAKWA Roman R Sumbadjindja keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Rabu (4/11/2020). FOTO: ANGKY/MS
PALU, MERCUSUAR – Dua terdakwa dalam berkas terpisah, yakni terdakwa Roman R Sumbadjindja alias Oman bin Ruslin dan Abdul Malik alias Malik bin Mahfid terancam pidana mati.
Setelah JPU mendakwa keduanya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau kedua Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal itu tertuang dalam dakwaan JPU, Nur Sricahyawijaya SH yang dibacakan pada dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Rabu (4/11/2020).
Roman R Sumbadjindja dan Abdul Malik merupakan terdakwa kasus dugaan penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabusabu seberat 24.930,39 gram atau sekira 25 kilogram (Kg). Keduanya ditangkap oleh Satnarkoba Polda Sulteng di depan pos COVID-19 di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Tawaeli, Kecamatan Palu utara pada Minggu (28/6/2020).
Dalam dakwaan JPU diuraikan bahwa berawal saat Roman R Sumbadjindja dihubungi melalui telepon oleh Syukur (DPO) untuk menjemput sabu lalu dibawah ke sekitar Bundaran Palupi.
“Ia dijanjikan akan dibayar Rp30 juta oleh Syukur, tapi baru diberikan Rp1 juta,” beber JPU.
Kemudian, Roman R Sumbadjindja disuruh Syukur menghubungi nomor handphone yang ternyata milik Abdul Malik, hingga kedua saling komunikasi serta bertemu pada Minggu (28/6/2020) pukul 12.00 Wita untuk mengambil sabu.
Malik menjelaskan bahwa sabu disembunyikan di PInggit Pantai Desa Pomolulu, Sindue, Donggala. Namun Roman R Sumbadjindjatidak mengetahui jelas likasi itu, hingga meminta Abdul Malik menemani mengambil sabu tersebut. “Kemudian keduanya berangkat menuju Pantai Desa Pomolulu, Abdul Malik menggunakan motor NMAX DN 6748 JL dan Roman R Sumbadjindja menegendarai mobil jenis Hardtop DN 1914 LK.
Setelah satu karung plastic berisi sabu diangklat ke mobil, lanjut JPU, keduanya pulang kea rah Palu. Abdul malik yang mengendarai motor berada di depan dengan tugas memantau keadaan di depan, serta member informasi menggunakan aplikasi WhatsApp dengan menggantikan kata sabu dengan ikan.
Saksi Risman AM, Mirwanti dan Priandono serta tim Satnarkoba Polda Sulteng yang telah mendapat informasi masyarakat soal adanya transksi narkotika melakukan pemantauan di Pos COVID-19. “Mereka yang merasa curiga atas keberadaan Abdul Malik yang mengendarai sepeda motor mengamankan dan memeriksanya, serta juga mendapat Roman R Sumbadjindja yang mengendarai mobil yang memuat sabu,” ujar JPU.
mendengar dakwaan JPU, terdakwa Roman R Sumbadjindja didampingi Penasehat Hukum, H Muhtar SH dan Yuyun SH serta terdakwa Abdul Malik didamping Dr kaharudinsyah SH MH, M Adi Saputra SH MH dan Abd Manan SH MH menyatakan tidak mengajukan eksepsi (keberatan).
Sidang ditunda Senin 9 November 2020 untuk pemeriksaan saksi,” tutup Ketua majleis Hakim, marliyus SH MH dengan anggota, Demon Sembiring SH MH dan Ernawati Anwar SH MH. AGK