BESUSU TIMUR,MERCUSUAR – Tagihan pajak, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun iuran BPJS Ketenagakerjaan yang menunggak dari pihak-pihak berkewajiban dipulihkan seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palu.
Nilai yang dipulihkan dalam waktu tahun 2020 lanjutan dari tahun 2019 mencapai setengah miliar atau sebesar Rp 1.199.380.690 juta. Pemulihan dana tunggakan tersebut, dari hasil penagihan yang dilakukan selama 2020 sebanyak 41 SKK (Surat Kuasa Khusus) dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulteng .
Hal ini diungkapkan Kepala Bpjs Ketenagakerjaan Cabang Sulteng, Raden Agung Harry Cahya usai penadantanganan kerjasama kesepakatan bersama Kejari Palu terkait kuasa bidang bantuan hukum non litigasi, Selasa (14/9/2021).
“Penagihan tahun 2020 sudah selesai dan semua sudah selesai tertagih, untuk itu kita melanjutkan kerjasama dengan Kejari. Berdasarkan Data penyerahan kejaksaan 2019-2020 tertotal 41 SKK dengan total realisasi penyelesaian Rp. 1.199.380.690, dan kurun waktu Januari hingga Agustus untuk data penyerahan tahun 2021 tertotal 21 SKK dengan total realisasi Rp.94.138.335,” beber Harry
Ia katakan masih ada yang proses penagihan dengan 21 SKK. Dari data itu ada yang pembayaran sekaligus penyelesaian tunggakannya, ada yang bertahap (dalam beberapa kali pembayaran) dengan komitmen selesai di tahun 2021.
Ditambahkan Kepala Kejari Palu, Hartawi bahwa dana-dana tersebut merupakan dana dari pihak-pihak badan usaha yang mempunyai tunggakan dalam hal pajak, terkait pemulihan keuangan negara di BPJS Ketenagakerjaan dengan menagihkan piutang dengan pihak ketiga.
“Dalam pelaksanaannya, Kejari akan memberikan bantuan hukum non litigasi. Semisal, membantu melakukan penagihan kepada wajib pajak yang menunggak,” jelasnya.
Sebelum punya wewenang untuk melakukan penagihan, lanjut dia, jika pihaknya terlebih dahulu harus mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK). Namun untuk itu, pihaknya telah menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak-pihak pemberi SKK.
Dengan surat tersebut, lanjut Hartawi, artinya Kejaksaan telah memperoleh kuasa untuk melakukan penagihan kepada pihak terkait. Artinya, jika menunggak dan tetap membandel akan terdapat konsekuensi hukum,dan bisa diajukan perdataanya hingga ke Pengadilan namun masih tahap non litigasi.
“Untuk pemanggilan hari ini adalah perusahaan yang mempunyai piutang, sebelumnya sudah melakukan kewajibannya untuk membayar iuran, tetapi mungkin mereka ada kendala hal-hal yang belum kita ketahui sehingga terjadi penunggakan iuran terhadap BPJS Ketenagakerjaan,”jelasnya.
Untuk sanksi sendiri, kalau mengacu kepada UU BPJS itu ada sanksi adminitrasi, berupa teguran secara lisan ataupun tertulis. Surat peringatan SP 1, SP 2, hingga sanksi terhadap pelayanan publik yang kita batasi.
“Kalau untuk sanksi pidananya di pasal 5 ayat 1, ada ancaman pidananya,” jelasnya. ABS