RSUD Anutapura Buka Poliklinik Rehabilitasi Narkoba 

DONGGALA KODI, MERCUSUAR – Rumah Sakit Umum Daerah  (RSUD) Anutapura milik Pemerintah Kota Palu membuka poliklinik rehabilitasi medik bagi para pecandu narkoba untuk rawat jalan.

“Poliklinik itu berfungsi sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) menuju Palu Bersih dari Narkoba (Bersinar) sebagai bagian dari pemberantasan dengan metode konseling,” kata Direktur RSUD Anutapura de. Maria Rosa, Rabu (4/1/2022).

Penyediaan fasilitas medik pengobatan pecandu narkoba ini berada di lantai dua gedung poliklinik yang ruangnya diberi nama “Sangu Patuju”, sedangkan untuk ruang rawat inap disiapkan 16 tempat tidur di gedung rawat Pipit lantai 2,namun saat ini masih digunakan perawatan anak.

Menurut dia, IPWL bukan sekadar pemberantasan, tetapi juga proses rehabilitasi pecandu yang dikolaborasikan dengan institusi terkait seperti Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN) maupun Kementerian Kesehatan.

 Oleh karena itu, melalui sarana tersebut pemerintah merangkul pengguna dan pecandu melalui bimbingan konseling,agar mereka sadar dan kembali menemukan jati dirinya tanpa harus mengkonsumsi barang harama tersebut.

Sementara, Wakil Wali Kota Palu, Reny A Lamadjido menambahkan, hal itu tersebut dilakukan sebagai upaya dari pendekatan preventif, selain kegiatan penindakan oleh aparat penegak hukum dan institusi teknis terkait. Pemkot Palu beserta institusi terkait juga bersama-sama melakukan upaya pencegahan dengan melibatkan pemangku kepentingan, organisasi dan lembaga serta masyarakat.

Poliklinik rehabilitasi medik ini diharapkan dapat memberikan kontribusi besar terhadap perubahan terhadap dampak peredaran Narkoba, serta semangat dalam memberikan pelayanan konseling semakin ditingkatkan.

Apalagi Kota Palu urutan pertama dalam peradaran kasus narkoba se-Sulteng dan provinsi Sulteng rangking keempat secara nasional.

Diharapkan kehadiran Poliklinik Rehabilitasi Narkoba ini membuat masyarakat yang memiliki keluarga pecandu untuk mau berobat sebab tidak perlu was-was mendatangi Kantor BNN maupun kejaksaan terkait pelaporan. ABS

Pos terkait