PALU, MERCUSUAR – JPU Kejari Poso menuntut terdakwa mantan Auditor Muda Inspektorat Kabupaten Poso, Rudi Martunus pidana penjara empat tahun enam bulan, Rabu (15/5/2019).
Selain itu, ia juga dituntut podana denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana kurungan enam bulan.
Rudi Martunus merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi yakni memberikan keterangan tidak benar saat menjadi ahli pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit sapi dan kerbau tahun 2014 di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Poso dengan terdakwa mantan Kepala Disnakeswan Poso, Christoverus Ntaba.
“Menyatakan terdakwa Rudi Martunus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 22 Jo Pasal 35 Ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001,” tandas JPU, Andi Suharto SH.
Dalam amar tuntuatn JPU menyebutkan pertimbangan memberatkan saat mempaikan tuntutan pidana terhadap terdakwa, yakni tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit.
Mendemngarkan tuntutan JPU, terdakwa didampingi Penasehat Hukum, Nasrul Djamaluddin SH menyatakan akan mengajukan peldoi (pembelaan).
“Untuk pembelaan sidang ditunda Rabu (22/5/2019). Terdakwa juga dapat mengajukan pembelaan pribadi,” tutup Ketua Majelis Hakim, Ernawati Anwar SH MH didampingi Darmansyah SH MH dan Bonifasius N Aribowo SH MH Kes.
Dalam dakwaan JPU intinya menguraikan bahwa dalam keterangan terdakwa selaku auditor saat menjadi ahli dipersidangan terdakwa Christoverus Ntaba mengatakan tidak terdapat kerugian negara, tidak ada penyimpangan serta sudah terealisasi 100 persen pengadaan bibit sapi dan kerbau tahun 2014 di Disnakeswan Poso.
Padahal terdakwa Rudi Martunus yang dihadirkan sebagai ahli oleh terdakwa Christoverus Ntaba di persidangan itu tidak pernah melakukan audit pemeriksaan kegiatan tersebut. Hal itu didasari tidak adanya surat tugas melakukan pemeriksaan, serta kesimpulan terdakwa tidak tertuang dalam bentuk laporan.
PERKARA CHRISTOVERUS NTABA
Saat ini kasus terdakwa Christoverus Ntaba dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
Diketahui, putusan PT Sulteng tanggal 11 Desember 2018 Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2018/PT Pal, terdakwa Christovetus Ntaba dihukum pidana penjara tiga tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp396.034.025. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara satu tahun.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan terdakwa Christoverus Ntaba bersalah, hingga menjatuhkan hukuman pidana penjara tiga tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. AGK