BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Terdakwa Rudi Haryanto alias Rudi meminta pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu agar dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan JPU, sedangkan terdakwa Supriadi alias Umpi intinya meminta hukuman diringankan.
Hal itu disampaikan kedua terdakwa melalui Kuasa Hukumnya masing-masing pada sidang lanjutan dengan agenda ppembacaan pledoi (pembelaan), Rabu (5/9/2018).
Rudi Haryanto dan Supriadi merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap salah seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) di ‘Tondo Kiri’ Nur Intan. Kejadian di Jalan Doyodara Lorong IV, Lokalisasi ‘Tondo Kiri’, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore pada Senin 12 Februari 2018 sekira pukul 04.30 Wita.
Kuasa Hukum terdakwa Rudi, Yuyun SH meminta Majelis Hakim menerima dan mengabulkan pledoi seluruhnya, menyatakan bahwa terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU, serta membebaskan terdakwa dari tuntutan JPU yakni hukuman seumur hidup. Selain itu, terdakwa meminta dipulihkan haknya dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat.
Sebab hal itu, lanjut Yuyun, sesuai fakta–fakta dan analisis selama proses persidangan, mulai dari keterangan saksi–saksi yang tidak sesuai BAP hingga keterangan terdakwa Supriadi yang dianggap berbelit–belit dihadapan Majelis Hakim.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Supriadi, Ida Nurita yang inti pledoinya meminta keringanan hukuman menyatakan agar terdakwa dihukum sesuai tingkat kesalahan dan sesuai fakta-fakta persidangan. Pertimbangannya, terdakwa selama persidangan bersikap sopan, mengakui kesalahannya dan berniat untuk bertobat serta tidak akan mengulangi perbuatannya. Selain itu, terdakwa juga merupakan tulang punggung dan belum pernah di hukum.
RUDI MENGAKU DIPAKSA PENYIDIK
Terdakwa Rudi Haryanto dalam pledoi pribadi mengaku selama proses pemeriksaan (penyelidikan dan penyidikan) dalam kasus itu oleh Kepolisian mendapatkan tindakan kekerasan.
Selain itu, keterangan terdakwa Supriadi saat proses persidangan rekayasanya (Supriadi), karena ia pada saat itu berada di kediamannya.
“Saya tidak tahu menahu soal kejadian itu, tiba–tiba saya ditangkap dan dibawa aparat Kepolisian dengan tuduhan pembunuhan. Selama menjalani pemeriksaan saya juga dipaksa dan mendapatkan tindakan kekerasan, serta harus mengakui perbuatan yang saya tidak lakukan,” katanya.
Olehnya, ia memohon kepada Majelis Hakim agar dibebaskan dari tuntutan JPU, karena merupakan tulang punggung keluarga dan harus mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya.
Mendengar pledoi kedua terdakwa, JPU langsung menanggapi secara lisan dan menyatakan tetap pada tuntutan. Demikian pihak terdakwa menjawab tanggapan JPU, tetap pada pledoi.
“Sidang tunda Kamis 13 September 2018, untuk putusan,” singkat Ketua Majelis Hakim Lilik Sugihartono SH dengan anggota Tri Asnuri Herkutanto SH MH dan Ernawati Anwar SH MH.
Sebelumnya, Rabu (29/8/2018), JPU Rudi Haryanto dan Supriadi masing-masing pidana penjara seumur hidup.
“Menyatakan terdakwa Rudi Haryanto dan Supriadi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP seperti dalam dakwaan primair,” tandas JPU I Ketut Sudiarta SH. AND