PALU, MERCUSUAR – Terdakwa Kepala Desa (Kades) Sukamaju I, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Suyanto (35) didakwa JPU merugikan keuangan negara Rp205,2 juta, tepatnya Rp205. 294.500.
Jumlah Kerugian keuangan negara itu berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Sukamaju I tahun 2017 oleh tim Inspektorat Banggai.
Demikian diungkapkan JPU pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Kamis (7/2/2019).
Suyanto merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Sukamaju I tahun 2017.
Dalam dakwaan JPU diuraikan APBDes Sukamaju I tahun 2017 sebesar Rp1.219.719.300, terdiri dari DD Rp782.381.800, ADD Rp417.134.700, serta pembagian dari pajak dan retribusi daerah Rp20.202.800.
APBDes Sukamaju I tahun 2017 itu diperuntukan untuk sejumlah item kegiatan. Namun ada sejumlah kegiatan yang dibayarkan tidak sesuai anggaran yang telah ditetapkan dalam APBDes 2017 total Rp Rp205. 294.500.
Kegiatan tersebut, yakni kegiatan penghasilan tetap dan tunjangan sebesar Rp250.200.000, tapi yang dibayarkan pada kades, aparat desa dan BPD Rp240.750, hingga selisih (kerugian) Rp 9.450.000. Kegiatan pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan posyandu Rp15.548.000, tapi diterima TPK Rp11.903.000, hingga seliisih Rp3.645.000.
Kemudian kegiatan pembangunan jalan desa Rp156 juta, baiaya yang dikeluarkan Rp56.630.000, hingga selisih Rp99.369.500. Selanjutnya, anggaran penyertaan modal desa Rp231.682.500, tapi yang ditransfer ke rekening BUMDes dan pembayaran operasional TPK hanya Rp138.852.000, hingga selisih Rp92.830.000.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1), dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipkor yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001,” tandas JPU.
Mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan).
“Sidang tunda Kamis 14 Februari 2019, untuk pemeriksaan saksi,” tutup Ketua Majelis Hakim, Elvin Adrian SH MH. AGK