TALISE VALANGGUNI, MERCUSUAR – Dalam rangka penataan kawasan Ruang Milik Jalan (Rumija) yang berada di Jalan Tombolotutu, maka Januari 2023 ini akan dilakukan penertiban untuk kanopi bangunan milik warga.
Lurah Talise Valangguni, Hasan mengatakan imbauan dari Pemkot Palu untuk menjadikan Jalan Tombolotutu sebagai kawasan percontohan yang Rumija tertata, maka dua kelurahan yang melewati Jalan Tombolotutu tersebut sudah akan turun melakukan sosialisasi dan teguran kepada pelaku usaha yang kanopinya melewati trotoar Jalan Tombolotutu, Senin (16/1/2023).
“Sudah penyampaian terkait penertiban kanopi dalam rapat koordinasi antar OPD dalam rangka penertiban kanopi, lapak-lapak jualan, dan kegiatan pemanfaatan ruang lainnnya yang melewati batas drainase dan trotoar di sepanjang koridor Jalan Tombolotutu dipimpin Asisten Administrasi Perekonomian,”ucapnya.
Secepatnya kata Hasan akan ada surat pemberitahuan dari Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Kota Palu atau surat dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Palu untuk disampaikan ke warga sepanjang Jalan Tombolotutu tersebut.
“Meskipun belum ada surat tersebut, kita dari kelurahan sudah turun mrnyampaikan adanya penataan Rumija ini dan warga menyanggupi untuk memotong kanopinya yang melewati trotoar,”pungkas Hasan.
Untuk batas waktunya diakhir Januari 2023 ini untuk pemilik lapak usaha maupun ruko untuk membenahi kanopinya, sebelum tim penegak perda bergerak membongkar paksa.ABS