PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menunda dan menjadwalkan ulang sidang lanjutan dengan agenda putusan (vonis) terdakwa terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Buko, Kecamatan Buko, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sekdar Piyeke (60), Kamis (2/5/2019).
Penundaan sidang pada Kamis 9 Mei 2019 pekan depan, karena terdakwa sakit hingga tidak dapat hadir dipersidangan.
Sekdar Piyeke merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Buko tahun 2015, terkait pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Ia didakwa JPU merugikan keuangan negara Rp195.942.509.
“Terdakwa sakit berdasarkan penyampaian penasehat hukumnya,” tutur Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH mengutip penjelasan Ketua Majelis Hakim, I Made Sukanada SH MH, Kamis (2/5/2019) sore.
Ditanya soal putusan, ia mengatakan bahwa putusan terdakwa Sekdar Piyeke telah siap dibacakan.
Diketahui, Kamis (4/4/2019), JPU Kejari Banggai Laut menuntut terdakwa Sekdar Piyeke pidana penjara dua tahun delapan bulan serta denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan enam bulan.
“Menyatakan terdakwa Sekdar Piyeke terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diabcam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001, dalam dakwaan subsidair,” tandas JPU.
Sementara barang bukti huruf A hingga N, tetap terlampir dalam berkas perkara. AGK