Saksi Tak Tahu Bantuan Bupati Parmout ke PAN

FOTO HLLL SIDANG OSCAR R PAUDI

PALU, MERCUSUAR – Teguh Arifiyanto mengaku tidak mengetahui jika ada proposal kepada Bupati Parigi Moutong (Parmout) yang juga calon Bupati Parmout pada Pilkada 2018, Samsurizal Tombolotutu dari Partai Amanat Nasional (PAN). Demikian dengan bantuan Bupati Parmout terkait proposal tersebut. Bahkan ia mengaku bahwa tidak pernah mendengarkan hal tersebut.

Hal itu dikatakan saat menjadi saksi untuk terdakwa Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sulteng yang juga anggota DPRD Kabupaten (Dekab) Banggai, Oskar Rasjid Paudi alias Oscar R Paudi di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Senin (22/7/2019).

Diketahui, Teguh dihadirkan sebagai saksi karena berdasarkan keterangan terdakwa bahwa dana proposal dari Bupati Parmout diserahkan melalui saksi, selanjutnya saksi menyerahkan pada korban Irvan Dj Nouk.

Oscar R Paudi merupakan terdakwa kasus dugaan penipuan dengan korban Irvan Dj Nouk. Dia didakwa JPU melakukan penipuan hingga menyebabkan korban mengalami kerugian Rp505 juta.

“Tidak pernah lihat (proposal),” katanya menjawab pertanyaan JPU, Lucas J Kubela.

Pada sidang lanjutan itu, saksi dengan tegas membantah keterangan terdakwa Oscar R Paudi yang tetap menyatakan bahwa saksi yang menerima uang sejumlah Rp2.250.000.000 dari Bupati Parmout untuk PAN dan menyerahkan pada korban Irvan Dj Nouk.

Menurut terdakwa, ketika itu ia bersama Sekretaris Amrullah bertemu Bupati Parmout Samsurizal Tombolotutu di Parmout dan menanyakan soal proposal PAN. Bupati menelpon saksi teguh, serta mengatakan ada Rp2.250.000.000.

“Tidak tahu,” tegas saksi menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, I Made Sukanada untuk memastikan jawaban saksi terkait keterangan terdakwa soal adanya bantuan Bupati Parmout berdasarkan proposal yang diajukan PAN.

Walaupun mengaku tidak tahu soal proposal PAN ke Bupati Parmout, tapi saksi mengaku pernah bertemu dengan terdakwa, korban dan Bupati Parmout di Excelso. Ketika itu, ia diajak korban Irvan Dj Nouk yang memang telah lama dikenalnya, dan saat itu ia kenal dengan terdakwa. “Pertemuan tahun 2017 dan banyak orang. Saya memang yang menelpon Bupati Parmout, untuk datang ke tempat itu (Excelso) jika berkenaan,” jelasnya.

“Saya kenal dengan Bupati karena kebetulan saya Ketua HIPMI Parigi Moutong,” sambungnya menjawab pertanyaan penasehat Hukum terdakwa.  

Dia juga mengakui pernah bertemu dengan terdakwa dan korban di Jakarta. Ketika itu, selain mereka ada juga pengurus PAN. “Tidak ada (Bupati Parmout saat bertemu di Jakarta). Hanya di Excelso, selain itu tidak pernah ada,” tandasnya.

Walaupun saksi tetap pada keterangannya yakni tidak mengetahui soal bantuan dari Bupati Parmout ke PAN, terdakwa juga tetap pada keterangannya. “Seminggu setelah kembali dari Parigi Motong saya pecat Irvan, karena persoalan itu,” kata terdakwa saat ditanya tanggapannya terkait keterangan saksi oleh Majelis Hakim. AGK       

Pos terkait