BESUSU BARAT, MERCUSUAR- Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno menegaskan, bahwa saat ini pihaknya membebastugaskan dua dari tiga oknum personel Polres Palu yang telah melakukan tindakan salah tangkap serta dugaan penganiayaan terhadap seorang remaja di Kota Palu.
Bayu melanjutkan, dari hasil pemeriksaan serta pengakuan dari korban, bahwa dari tiga anggota yakni RA, FA dan MN yang saat itu berada di TKP (tempat kejadian perkara), dua orang (RA dan FA) ditetapkan sebagai tersangka atau terduga pelanggar.
“Dimana penyidik Propam menilai bahwa tindakan terduga pelanggar tanpa didasarkan informasi dan bukti yang cukup, sudah melakukan tindakan kekerasan, dan juga melakukan pembiaran kepada korban dalam keadaan terluka,”jelas kapolres.
Dia melanjutkan, berkas kedua pelaku (RA dan FA) sudah dinyatakan lengkap, dan segera dilaksanakan sidang disiplin, sementara untuk dugaan tindak pidananya, lanjut kapolres, kini masih dalam penanganan pihak Unit PPA Polres Palu.
Sebelumnya, seorang remaja di Kota Palu menjadi korban salah tangkap oknum Polres Palu, bukan hanya itu, bahkan korban sempat mendapat tindakan penganiayaan dari para oknum.
Anggota mengira kalau remaja tersebut adalah pelaku jambret, padahal dialah yang sempat melihat kejadian penjambretan didepanny, lalu berusaha mengejar pelaku. Namun, tidak berhasil, dan tidak berselang lama setelah kejadian itu, ketiga aparat berpakaian preman yang belakangan diketahui adalah anggota Polres Palu menangkap remaja tersebut dan melakukan tindakan penganiayaan terhadap yang bersangkutan.
Kejadian inipun viral sejak diunggah pada 28 November 2021 lalu, dalam video berdurasi 1 menit 41 detik itu, memperlihatkan seorang pria yang mengenakan jaket biru menangkap seorang remaja yang menggunakan helm merah. Beruntung korban jambret tiba-tiba datang dan mengatakan kalau remaja itu,bukanlah pelakunya melainkan membantu mengejar si penjambret.
“Bukan, bukan dia pelakunya. Dia babantu,”teriak wanita dalam video tersebut.
Merasa tindakannya salah, sejumlah oknum polisi itu melepaskan remaja tersebut dan meninggalkannya begitu saja dipinggir jalan, remaja itupun terlihat menangis sambil merintih kesakitan.
Kapolres yang dikonfirmasi Rabu (8/12/2021) menegaskan, akan memberikan tindakan tegas jika anggotanya melakukan kesalahan. “Terlepas dari mediasi yang dilakukan, jika bersalah tetap akan diberi hukuman. Kita masih dalami, masih diperiksa Propam,” tambahnya. AMR/IKI