TANAMODINDI, MERCUSUAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mengizinkan pelaksanaan Salat Idul Adha berjamaah tahun 1442 hijriah dengan syarat protokol kesehatan (prokes ketat), tetapi mempertimbangkan zonasi potensi penularan COVID-19 di tingkat rukun tetangga (RT), maka warga diimbau tidak membawa anak-anak.
Pelaksanaan Salat Idul Adha yang jatuh pada pada Selasa 20 Juli 2021, hanya boleh dilaksanakan di masjid-masjid dan tidak membawa anak-anak serta orang tua atau lansia yang kondisi rentan dan lemah apalagi dalam keadaan kurang sehat, begitu pula untuk warga yang menjalani Iisolasi mandiri tidak diperkenankan ikut sebaiknya di rumah saja.
“Boleh, asal dengan protokol kesehatan,” kata Wali Kota Palu, Hadianto, saat rapat penentuaan Salat Idul Adha di Bantaya Setda, Jumat (16/7/2021).
Pelaksanaan Salat Idul Adha di masjid harus dilakukan dengan pengawasan, seperti pemeriksaan suhu tubuh, menyediakan fasilitas cuci tangan dan mengatur jarak warga yang hendak beribadah.
“Juga diberlakukan pembatasan jumlah jamaah, tidak boleh lebih 50 persen dari kapasitas masjid,” ujarnya.
Hadianto meminta peran aktif kewilayahan mulai dari camat hingga kepala lingkungan untuk memantau penerapan protokol kesehatan pada saat pelaksanaan ibadah dalam pelaksanaan sosialisasi penerapan prokes.
Untuk malam takbiran, lanjut Hadianto, pelaksanaannya di masjid dengan dibatasi jumlahnya yakni cukup dihadiri pegawai syara, dan tidak ada pawai keliling seperti biasanya, namun pelaksanaan takbir di masjid dengan dibatasi.
Pelaksanaan pemotongan hewan kurban hanya boleh dihadiri petugas dan adapun pembagian kurban diatur untuk menghindari kerumunan, yang mana pengawasannya diatur Satgas Covid-19 kelurahan.
Mengakhiri arahannya, Hadianto menitipkan pesan bagi seluruh masyarakat untuk melaksanakan doa bersama bermohon kepada Tuhan yang Maha Esa. “InsyaAllah Kota Palu ini diberikan keamanan dan keselamatan Allah Swt, agar masa pandemi Covid-19 di Kota Palu dijauhkan dan dihilangkan,”harap Hadianto. ABS