PALU, MERCUSUAR – Terdakwa kasus dugaan fidusia Salfian (38) meminta kepada Majelis Hakim agar dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan JPU atau jika Majelis Hakim memiliki pertimbangan lain ia meminta dihukumseringan-ringannya.
Hal tersebut disampaikan terdakwa Salfian saat menyampaikan pledoi (pembelaan) pribadi pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Selasa (3/4/2018).
Permintaan itu disampaikan terdakwa dengan pertimbangan, di antaranya ia belum pernah dihukum dan sopan dipersidangan. Selain itu, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki empat orang anak dan istri tengah hamil enam bulan.
Dalam pembelaan pribadinya itu, sejumlah dalil dipaparkan terdakwa. Dalil-dalilnya antara lain, ia merasa ditipu dalam kasus tersebut dan hal itu telah dilaporkan ke Polsek Palu Selatan.
Terdakwa juga mengklaim memiliki itikad baik (pengalihan motor) karena telah memenuhi persyaratan untuk ‘take over’, tapi waktu yang panjang dan desakan ekonomi hingga ia mengalihkannya sebelumdisetujui FIF.
Mendengar pembelaan terdakwa, JPU langsung menanggapinya secara lisan. “Pada pokoknya, kami tetap pada tuntutan,” tegas JPU Erlin SH menjawab pertanyaan Ketua majelis Hakim Demond Sembiring SH MH.
Usai medengarkan tanggapan JPU itu, Majelis Hakim langsung menunda sidang dua pekan. “Sidang tunda 16 April, karena ada Majelis Hakim yang cuti,” tutup Demond Sembiring.
Diketahui, Rabu (28/3/2018), JPU menuntut terdakwa Salfian pidana penjara satu tahun dan denda Rp30 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dia dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor: 42 Tahun 1999 tentang Fidusia. AGK