Santunan Kematian ‘Om Kota ‘ Belum Terbayar 

Santunan-2c4cad7e
MONEV - Suasana pelaksanaan Monev BPJS Ketenagakerjaan dilingkup Pemkot Palu, yang dibuka oleh Sekretaris Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, Jumat (12/8/2022). FOTO:ANDI BESSE/MS

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Pemerintah Kota Palu melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Perlindungan Jaminan  sosial ketenagakerjaan di Kota Palu yang mengandeng BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulteng di Ruang Bantaya lantai III Kantor Setda Palu, Jumat (12/8/2022).

Dalam pertemuan itu terungkap bahawa masih ada hambatan pencairan santunan kematian dari 3 peserta petugas pemulasaran jenazah yang mana salah satunya wartawan senior bernama Alm.Ayuban Lasira atau yang dikenal dengan panggilan Om Kota, dengan total yang harus dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp.126 juta, pasalnya sejak Januari hingga Agustus 2022 iuran masih belum diselesaikan dengan status sudah pengajuan. Demikian dikatakan, Kepala BPJamsostek Cabang Sulawesi Tengah Raden Harry Agung Cahya, melalui Kabid Kepesertaan, Amrullah. 

“Kita belum bisa bayarkan santunan karena iuranya belum selesai, kami menunggu penyelesaiannya dulu bila sudah akan segera kita bayarkan,”beber Amrullah. 

Berdasarkan data total masyarakat pekerja yang sudah terlindungi melalui APBD kota Palu Rp.15.138 pekerja, dengan total pembayaran jaminan tahun 2020 sampai dengan 2022 sebesar Rp. 10.7 miliar dengan 282 kasus yang didominasi klain Jaminan Kematian (JKM). 

Ditambahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palu, Irmayanti Pettalolo meminta perhatian OPD terkait untuk segera memasukan data honorernya, karena dana ada namun data tidak ada, selain itu juga ada OPD yang memang belum memasukan dengan alasan dana tidak cukup. 

“Ini menjadi perhatian kita untuk pekerja di lapangan yang masih belum tercaver di BPJS Ketenagakerjaan seperti di kecamatan  bagi pengawas dan padat karyanya jangan sampai terlewati serta untuk Kader KB,” imbuhnya. 

Dia berharap, setiap OPD segera memasukan data baik melengkapi di tahun 2022 ini dan tahun anggaran 2023. “Tolong dikomunikasikan ke TAPD NYA. Secepatnya dimasukan data, karena ajal tidak diketahui, mengingat manfaat santunan bagi keluarga yang ditinggalkan,”jelasnya. 

Dimana dalam monev Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih terdapat hambatan baik dipenginputan data hingga masih dalam tahap pengajuan anggaran, diketahui sektor pekerja rentan masih ada yang belum terdaftar kadernya termasuk kader KB karena tidak ada dalam DPA, petani, guru honorer, sedangkan untuk UMKM sebanyak  25.000 pekerja  yang sudah terdaftar dari anggaran APBD-P 2022 dengan iuran perbulan Rp.16.800 dengan total tanggungan hingga Desember Rp.420.000.000. ABS

Pos terkait