Satgas Covid Kelurahan Diberi Edukasi PPKM

Satgas Covid Kelurahan

BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan dan Kelurahan dalam wilayah Kota Palu semakin menggencarkan sosialisasi pemantauan pengawasan Covid-19 di wilayah kecamatan.

“Jangan sampai ada data yang berbeda dengan provinsi dan pusat,” ungkap Wakil Wali Kota, dr.Renny A.Lamadjido.

Untuk itu, Koordinator Kecamatan Palu Timur, sekaligus Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Palu, Imran Lataha yang tergabung dalam tim Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan dan Kelurahan dalam wilayah Kota Palu, memimpin rapat koordinasi penanganan Covid-19 di wilayah Kecamatan Palu Timur, Selasa (13/7/2021).

Ikut mendampingi Kasatpol PP Kota Palu Trisno, Kasub Pencegahan Bencana BPBD Kota Palu, Gayus, Camat Palu Timur Rusdin, serta para lurah se kecamatan Mantikulore. Agenda rapat tersebut adalah untuk memantau dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Dalam pertemuan tersebut adalah untuk menyatukan persepsi dalam penanganan Covid-19 di wilayah kecamatan Palu Timur dalam penerapan PPKM Mikro secara ketat dengan mengedepankan Protokol Kesehatan (Prokes).

Sebutnya lagi, pemberlakuan PPKM di wilayah Kecamatan Mantikulore harus lebih ketat baik pada sektor ekonomi, aktivitas kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan maka benar benar diawasi dengan sangat ketat.

“Termasuk juga pembatasan bagi pelaku usaha seperti cafe maupun mini market atau toserba yang masih membuka usahanya diatas pukul 21.00 harus dihentikan untuk sementara waktu. Hal tersebut sebagai upaya untuk lebih menekan penyebaran Covid-19,” jelas Imran.

Dia berharap, hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan PPKM Mikro di semua kecamatan dan kelurahan berjalan efektif dan maksimal. Hal ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Kota Palu.

Hal senada juga disampaikan Kasatpol PP Kota Palu Trisno bahwa pihaknya bersama tim operasi Yustisi Kota Palu semakin gencar melaksanakan sosialisasi sekaligus juga penindakan bagi pelanggar Prokes.

Dinas Kesehatan Kota Palu, kata dia sudah mempunyai call center 08114035119 untuk pelaporan kasus Covid-19 agar cepat ditangani. ABS

Pos terkait