DONGGALA KODI, MERCUSUAR – Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), terus melakukan percepatan Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 bagi pelaku usaha.
Menindaklanjuti hal itu, Satgas Halal Kota Palu bersama Pendamping Proses Produk (P3H) Kelurahan Donggala Kodi, melaksanakan sosialisasi layanan sertifikasi halal di Kelurahan Donggala Kodi, Sabtu (4/5/2024).
Ketua Satgas Halal Kota Palu yang juga sebagai Kasubbag TU Kemenag Kota Palu, Usman mengatakan, per 18 Oktober 2024, semua produk yang diedarkan harus tersertifikasi halal. Ini sesuai amanat Undang-undang Nomor 33 tahun 2014.
Selain itu, ia menjelaskan, bagi produsen, sertifikasi halal juga sangat penting, karena hal itu dapat menjadi nilai tambah dalam memasarkan produk bagi pelaku usaha. Sertifikasi halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen kepada produk yang dihasilkan oleh produsen yang telah bersertifikat halal.
“Kali ini kampanye wajib halal dilakukan di Kelurahan Donggala Kodi, yang diselenggarakan secara serentak se Indonesia. Ada 3000 titik desa/kelurahan tempat wisata yang menjadi objek pendampingan produk halal,” ucap Usman.
Satuan tugas (Satgas) Halal Kota Palu, bersama Petugas Pendamping Produk Halal (PPH) serta pihak terkait lintas sektor berkolaborasi menyambangi didua titik Kelurahan, yaitu Kelurahan Talise Valangguni dan Kelurahan Donggala Kodi.
“Kegiatan ini merupakan sosialisasi pendampingan produk halal bersama P3H di Kota Palu di dua lokasi Kelurahan tersebut,” ujar Usman.
Selain sosialisasi pendampingan produk halal, kegiatan ini juga melayani pelaku usaha yang akan menerbitkan sertifikat halal produknya setelah mengantongi NIB (nomor induk berusaha).
“Dalam menyukseskan ini perlu melibatkan semua pihak, agar kampanye halal ini bisa dirasakan di semua pelaku usaha. Apalagi Kota Palu yang mempunyai tempat kulin