LOLU SELATAN, MERCUSUAR – Saat Satgas K5 Kelurahan Lolu Selatan melakukan patroli kebersihan lingkungan serta memantau TPS (tempat pembuangan sampah), dan menemukan warga yang sengaja melanggar dengan membuang pangkasan pohon di lahan kosong, dimana harusnya langsung dibawa ke TPA Kawatuna, Kamis (22/7/2021).
Lurah Lolu Selatan, Sahdin mendapati hal itu, Satgas K5 langsung mencegah dan memberikan teguran serta pemahaman tentang jam dan tempat pembuangan sampah dan jenis sampah yang dibolehkan untuk dibuang dalam kontainer.
“Karena yang bersangkutan beralasan belum tahu kalau tempat itu dilarang membuang pangkasan, sehingga Satgas K5 masih sebatas teguran dan peringatan, setelah mendapatkan arahan Satgas K5 langsung mengarahkan untuk membuang pangkasan langsung ke TPA Kawatuna,”bebernya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Palu terus berupaya mengajak warganya untuk disiplin waktu dalam hal membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang telah disediakan dimasing-masing kelurahan, hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan Kota Palu bersih dan bebas sampah.
Aturan jadwal mestinya dibuang dari Jam : 06.00 sore s.d Jam : 06.00 pagi namun kebanyakan warga membuang diluar jam tersebut, sehingga pemerintah kelurahan diminta lebih aktif melakukan pengawasan serta kedisplinan mematuhi jam membuang sampah. ABS