Satgas Razia Juru Parkir Liar

TALISE, MERCUSUAR  – Satuan Tugas (Satgas) Parkir yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu, Kepolisian,TNI, dan Satpol PP melakukan razia juru parkir (Jukir) liar di sejumlah lokasi di Kota Palu. Namun dalam rzaia itu, petugas tidak menemukan jukir liar, melainkan jukir resmi atau terdaftar tetapi tidak mengenakan atribut lengakap. 

Razia jukir dimulai di ruas Jalan Wolter Monginsidi, Jalan Emy Saelan, ke sejumlah warung makan, serta berakhir dijejeran ruko atau tempat perbelanjaan di Jalan Tombolotutu. Ditempat itu, petugas menemukan seorang jukir yang tidak mengenakan atribur parkir lengkap, petugas pun memeriksa surat izin dari jukir tersebut. 

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kota Palu, M. Daniel mengatakan, razia sekaligus sosialisasi mengenai perparkiran itu rutin dilaksanakan, demi tertibnya penyelenggaran parkiran di Kota Palu, dan kegiatan yang dilaksanakan pada hariitu itu menyasar sebanyak 15 titik perparkiran. 

“Kegiatan itu meski sifatnya sosialisasi, namun jika ditemukan jukir liar, maka akan ditindaklanjuti. Sesuai prosedur akan diarahkan dulu ke Dishub untuk didaftar sebagai jukir resmi, tetapi jika tidak diindahkan maka akan diberlakukan sanksi kurungan badan sesuai ketentuan Perda No.3 tahun 2023,” jelasnya.

Sementara, Kabag Ops Polresta Palu, Kompol Romy Gafur menambahkan, sekaitan dengan adanya kegiatan penertiban itu, maka pihaknya mendukung pihak Dishub dengan menurunkan sejumlah personel untuk melakukan pengamanan.

“Karena ini menyangkut keamanan ketertiban, maka jika ditemukan oknum jukir liar, akan kita tindak sesuai peraturan yang berlaku yakni penahanan selama 15 hari,” jelasnya.

Untuk, Romy mengimbau kepada para jukir resmi untuk senantiasa mengenakan atribut lengkap, untuk membedakan dari oknum-oknum yang mengaku jukir, namun tidak resmi atau terdaftar di Dishub Kota Palu. AMR

Pos terkait