Satlantas Palu, Intens Ingatkan Pengemudi Pakai Sabuk Pengaman

BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Personel Sat Lantas Polresta Palu intens mengingatkan para
pengendara, khususnya pengemudi roda empat agar senantiasa mengenakan sabuk pengaman ketika
berkendara.
“Imbauan keselamatan lalu lintas rutin kami laksanakan, demi menciptakan Kamseltibcar di Kota Palu,”
kata Kasat Lantas Polresta Palu,AKP I Dewa Made Arda Alit Sukardi, Selasa (11/4/2023).
Dia melanjutkan, pihaknya rutin menurunkan personel untuk melaksanakan sosialisasi serta pembagian
brosur imbauan dan tips-tips keselamatan berkendara, kepada warga yang sedang beraktivitas dan
pengguna jalan.
Kasat menjelaskan, fungsi safety belt atau sabuk pengaman adalah sebagai fitur keselamatan dan alat
yang digunakan untuk menahan pengemudi atau penumpang, agar tidak terlempar dari tempat
duduknya saat mobil tiba-tiba berhenti (pengereman mendadak) atau ketika mengalami kecelakaan.
“Jadi penggunaan safety belt, wajib hukumnya dipakai pengemudi dan penumpang saat berkendara,”
ujarnya.
Menurutnya, apabila penggunaan safety belt diindahkan, maka ada sanksi yang dikenakan kepada
pengemudi yang melanggar, yakni aabila tidak menggunakan sabuk pengaman yakni sanksi pidana
kurungan satu bulan, atau denda paling banyak Rp250 ribu.
“Olehnya kami tidak bosan-bosan selalu mengingatkan para pengendara agar senantiasa tertib berlalu
lintas dan senantiasa mengutamakan keselamatan berkendara,” jelasnya. AMR/*

Pos terkait