BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palu akan menindak tegas kendaraan roda empat atau truk yang menggunakan pelindung lumpur (mudguard) berlebihan atau tidak sesuai ketentuan.
Kasat Lantas Polresta Palu, AKP Kanisius Franata mengatakan, kendaraan yang menggunakan pelindung lumpur yang berlebihan atau sampai menyentuh aspal, menjadi penyebab debu bahkan kerikil-kerikil kecil jadi terangkat, sehingga akan mengangggu penglihatan pengendara lain dan dikuatirkan terjadi kecelakaan.
Kasat melanjutkan, penertiban penggunan pelindung lumpur itu merujuk pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 285 Ayat 1, yang menyatakan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
“Kami akan melakukan pengawasan ketat terhadap kendaraan-kendaraan yang melanggar ketentuan penggunaan mudguard,” ujarnya.
Bahkan, kata Kanisius, pihaknya akan memberikan tindakan tegas kepada pengemudi yang menggunakan perlengkapan kendaraan tidak sesuai ketentuan, guna memastikan keselamatan dan kenyamanan bersama di jalan raya.
“Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengemudi untuk senantiasa mematuhi aturan berlalulintas, demi mencegah terjadinya kecelakaan dan kerugian pengendara,” ujar kasat. AMR