BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Selama pelaksanaan Operasi Zebra Tinombala 2024, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palu mencatat total pelanggaran yang terjadi sebanyak 3.971 pelanggaran. Demikian dikatakan Kasat Lantas Polresta Palu, AKP Kanisius Franata, Rabu (30/10/2024).
Kasat melanjutkan, untuk jumlah tilang yang dikeluarkan selama 14 hari Operasi Zebra sebanyak 787, sementara sanksi teguran berjumlah 3.184.
“Sementara jumlah pelanggar didominasi pelanggaran TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) baik roda dua maupun roda empat,” jelas kasat.
Dia melanjutkan, untuk pelanggar yang tidak menggunakan helem SNI sebanyak 241 pelanggaran, kemudian melawan arus tercatat 137 pelanggar. Kasat melanjutkan, untuk kendaraan yang menggunakan knalpot brong/bogar, selama Ops Zebra pihaknya mendapatkan 30 pelanggar, dan pengemudi mobil tidak menggunakan safety belt berjumlah 17 pelabggar dan mobil melebihi muatan 1 pelanggaran.
Sebelumnya, Kanisius mengatakan, fokus penindakan dalam Operasi Zebra Tinombala yakni pengemudi atau pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, atau menggunakan ponsel saat berkendara; pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI dan pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt) serta pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus, melebihi batas kecepatan, atau dalam pengaruh alkohol/minuman keras. AMR