BALAROA, MERCUSUAR –SekretarisSatuanPolisiPamongPraja (Satpol PP) Kota Palu, Trisno Y. DPmengatakan, pihaknyaakanterusmelakukanpengawasanbahkanpenertibankepada para pedagang di Pasar Manonda,KelurahanBalaroayang tidakmengindahkanlaranganberjualan di luar pasar.
Seperti yang dilakukan pada pekanlalu, pihaknyabersamabeberapapihakterkait, baikdariunsurPengelola Pasar, Perindagkop, Dishub, TNI dan Polriterpaksamelakukanpenertibankepadabeberapapedagang yang masihmembandelberjualan di lura pasar.
Diamengatakan, peraturanpenertiban pasar diadakansejaktahun 2014,akantetapi, pelaksanaanperaturantersebutmasihsekitar 75persendilaksanakan oleh para pedagang.
“Meskipunkitasudahberupayamelakukanberbagicaramulaipersuasifhinggatindakantegaspenertiban, namunhalitubelummaksimalkarenaadasajakendala-kendala yang ditemukan di lapangan,” ujarnya.
Diamengatakan,beberapa yang menjadikendaladalammenertibkan pasar yaitusebagianbesarpedagangberanggapanbahwaberjualan di luaritulebihuntungdaripadaberjualandidalam.Kendalalainnya, kata Trisno, terkadangantara OPD terkaitdenganpengelola pasar tidaksinkron. Contohtidaksinkronnyadalammenjalankanapa yang sudahmenjadikeputusanrapatbersama, karenamasihadaoknum-oknum yang membelapedagang yang berjualan di luar.
“Mereka (pedagang)sebaiknyajangandibela. Ketikadibela, makamerekamerasa legal. Karena merekamerasasudahmembayarkepadapemerintah. Nah, hal-halinilahyang terkadangterjadi miss komunikasi di lapangan,” jelasnya.
Upaya yang kinidilaksanakan, terusmelakukanpatroli dan sosialisasikepada para pedagang, baikitu sore harimaupunpagihari, kalauada yang kedapatanberjualan di luarlangsungdiberiteguranbaiklisanmaupuntertulis. “Kalautidakmengindahkan, makabeberapaharikemudianlangsungkitatindaktegas,” ujarnya. PPL1