BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Sejumlah lapak dan kios semi permanen yang berada di pasar ilegal Jalan Ramba, Kelurahan Birobuli Selatan, dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu, Selasa (24/8/2021).
Pembongkaran ini dilakukan menyusul telah adanya kesepakatan warga, Jumat (20/8/2021) untuk segera masuk kedalam Pasar Bulili Petobo, namun karena masih ada beberapa lapak yang tidak kunjung dibongkar maka pembongkaran dan pemindahan pedagang dibantu personil Satpol PP Kota Palu dibawah pengawasan Dinas Perdagangan dan Perizinan Kota Palu dan Camat Palu Selatan, Goenawan.
Sementara, Kasat Pol PP Kota Palu, Trisno Yunianto mengatakan, pembongkaran sesuai jadwal yang diputuskan bersama, beberapa lapak meja ikan basah sudah dibongkar sendiri pemilik yang belum dibantu petugas, agar tidak ada lagi mengulur waktu hingga pasar ilegal masih ada.
Sayangnya, para pedagang sebagian merasa keberatan untuk pindah ke Pasar Bulili, selain karena kondisi tempat yang disediakan tidak sesuai, juga dikarenakan sepi pembeli. Bahkan sejumlah pedagang terlihat masih ada dan bertahan sementara waktu di tempat yang lama, untuk itu mereka masih berharap bisa berjualan di Jalan Ramba namun karena tidak diberikan izin, sehingga mengikut pedagang lainnya untuk direlokasi.
“Untuk mempercepat mengosongkan tempat tersebut maka kita membongkarkan bagunannya,hal ini sesuai dengan tuntutan pedagang pasar petobo, dan berdasarkan aturan tata ruang bahwa jalan Ramba bukan diperuntukan untuk pasar,” jelasnya.
Berdasarkan data disana ada 21 pedagang yang direlokasi yakni penjual ikan 3 orang, pedagang campuran 7 orang, pedagang sayur 8 orang, pedagang buah 2 orang dan usaha press ban 1 orang. ABS