TANAMODINDI, MERCUSUAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) Kota Palu tetap gencar menertibkan pedagang yang melanggar aturan, karena menggelar dagangan di sembarang tempat, terutamanya diatasi trotoar baik dikawasan pasar maupun di jalan-jalan umum yang dipadati aktivitas warga.
Seperti yang dilakukan, belum lama ini, personel Satpol PP Kota Palu melakukan imbauan dan penertiban pedagang di Pasar Tradisional Masomba. Demikian dikatakan, Kasat Pol Pp Kota Palu, Trisno Yunianto, Selasa (25/1/2022).
Dia melanjutkan, bahwa kegiatan itu merupakan hal yang rutin dilaksanakan dengan melakukan pengawasan temporer, sesuai kondisi sehingga tidak ada penjagaan. Jika sudah banyak pedagang berjualan di trotoar dan drainase yang baru selesai diperbaiki Pemda, maka petugas akan turun lagi, sehingga ini tetap menjadi pemantauan.
“Sebab hal ini sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Penertiban Pedagang Kaki Lima di wilayah Kota Palu,”kata Trisno.
Tindakan tegas ini dilakukan pihaknya apabila berulang kali petugas memberikan peringatan kepada pedagang agar selalu taat terhadap aturan yang tertuang dalam peraturan daerah tersebut, namun tetap saja ada yang melanggarnya.
“Bila ada barang-barang dagangan milik pedagang yang melanggar Perda yang dibawa, hal itu sementara diamankan untuk diproses lebih lanjut dan para pedagang diminta datang ke kantor untuk dilakukan pembinaan dengan harapan nantinya para pedagang dapat menaati peraturan daerah,” katanya.
Melalui kegiatan yang ada, pihaknya berharap kepada para pedagang untuk tetap selalu menaati peraturan yang ada untuk ketertiban umum, kebersihan dan keindahan Kota Palu menuju Kota Adipura. Seluruh masyarakat diminta mematuhi hal tersebut karena tujuannya untuk kepentingan bersama.
“Mari kita sama-sama menjaga ketertiban umum, kebersihan serta keindahan kota tercinta ini, agar terlihat bagus dan indah demi kebersamaan,”harapnya. ABS