Satpol PP Gencarkan Penertiban Pedagang

Satpol PP

BALAROA, MERCUSUAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu terus gencar melaksanakan imbauan kepada para pedagang yang menempati sempadan jalan dan trotoar di seputaran Pasar Manonda, Kelurahan Balaroa. Hal tersebut sebagai upaya untuk menjadikan pasar menjadi tempat berjualan sesuai peruntukannya, Minggu (23/2/2020).

Kasi Operasional Satpol PP Kota Palu, Maat Suprianto mengatakan, pihaknya sejauh ini terus menegakan aturan bahwa yang namanya sempadan jalan dan trotoar apalagi di emperan toko tidak boleh dijadikan tempat untuk berjualan.

Seperti pada penertiban pedagang yang berjualan di Pasar Manonda dan Pasar Masomba yang berjualan sudah di bahu jalan. Ini sudah sangat melanggar dan masih sebatas diimbau untuk masuk ke dalam lokasi pasar untuk berjualan.

Kita akan mengambil tindakan tegas, kalau peringatan yang kami berikan tidak diindahkan,” tegasnya.

Menurutnya mengenai peraturan ini, sesuai perintah pimpinan harus tegas dan tanpa pendang bulu, sebab menegakkan aturan penertiban untuk tidak menggunakan bahu jalan atau trotoar sebagai tempat berjualan. ABS

Pos terkait