TALISE VALANGGUNI, MERCUSUAR – Penindakan tegas dilakukan jajaran Satpol-PP Kota Palu, dalam menyikapi maraknya reklame liar yang terpasang di pohon-pohon hingga tiang listrik. Penertiban dilakukan 15 personel dengan mencopot reklame dan spanduk, yang terpasang di tempat tidak semestinya, Rabu (8/2/2023).
Anjar, petugas Pol PP Kota Palu yang ditemui di Lapangan menerangkan, penertiban terjadi di seputaran Kota Palu dari Kecamatan Tawaili hingga di jalan Soekarno Hatta Bundaran ex STQ, Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore.
Selain di pohon, reklame dan spanduk yang berjumlah puluhan tersebut juga tampak terpasang di tiang listrik. Jadi sangat mengganggu pemandangan.
“Dalam aturannya sudah jelas bahwa pohon dan tiang listrik tidak boleh dipasangi reklame maupun spanduk dan sejenisnya. Apalagi kalau menancapkannya di pohon menggunakan paku, itu akan menyebabkan pohon bisa mati,” ujarnya.
Anjas menambahkan berdasarkan aturan sudah jelas reklame dan spanduk yang terpasang di situ tidak mengantongi izin dari instansi terkait.
Kendati demikian, saat pelepasan pihaknya tetap berkoordinasi dengan instansi terkait. Supaya tidak salah dalam melakukan tindakan.
Salah satu baliho yang dipindahkan karena melanggar penempatan, yang awalnya bersandar di tiang listrik, dipindahkan petugas Satpol PP dan dipasang kembali dengan baik.
Pasalnya baliho tersebut berisi imbauan Operasi Keselamatan Tinombala 2023 pada 7-20 February 2023 oleh Dirlantas Polda Sulteng. ABS