TALISE, MERCUSUAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis (4/7/2019), melakukan penertiban aset tanah di lokasi lapangan golf, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore. Penertiban dilakukan terhadap para pedagang kaki lima dan pelaku usaha yang mendirikan lapak dagangan di atas tanah tersebut.
Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Provinsi Sulteng, Muh Nadir. Kepada media ini, Muh Nadir mengatakan, operasi penertiban ini, mengacu pada Surat Gubernur Sulteng No: 032/5158/BPKAD tanggal 25 Juni 2019, perihal pengamanan/penertiban aset tanah di lokasi lapangan golf Palu.
Lanjut Muh Nadir, dalam surat tersebut juga disebutkan, tanah lapangan golf yang dimaksud, merupakan aset Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulteng, dengan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) No: 181.1/462/SKPT/TAL/X/2014 tanggal 28 Oktober 2014, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Palu.
“Dalam SKPT tersebut disebutkan, lahan tersebut merupakan tanah negara bekas Swapraja, yang dikuasai Pemprov Sulteng sejak tahun 1972, berdasarkan surat pernyataan atas nama Gubernur Sulteng, Sekdaprov Sulteng, No: 032/2013/DPKAD tanggal 7 Mei 2013 tentang izin lokasi untuk lapangan Golf. Untuk itu, berdasarkan surat ini, kami mengimbau kepada PKL dan pelaku usaha yang mendirikan lapak di atas tanah tersebut, agar segera mengosongkan lapaknya, paling lambat dua minggu kedepan. Jika setelah dua minggu, lapak tidak juga dibongkar, dengan terpaksa kami akan lakukan penindakan,” ujarnya.
Menurut Muh Nadir, dalam operasi penertiban ini, pihaknya sangat mengedepankan asas humanism. Penyampaian himbauan sendiri kata dia, dilakukan secara santun kepada para PKL yang ada.
“Para PKL ini ketika kami tanyakan terkait siapa yang mengizinkan mereka berjualan di sini, mereka menyebut telah membayar sejumlah uang kepada oknum yang mengaku bertanggung jawab atas lahan tersebut. Hal ini yang masih kita telusuri, siapa oknum tersebut,” jelasnya.
Muh Nadir juga mengatakan, operasi penertiban ini menindaklanjuti surat keempat yang dikeluarkan oleh Pemprov Sulteng. Surat pertama terbit pada Desember 2018 terkait pemantauan kegiatan aktivitas di atas lahan tersebut, kemudian surat kedua pada Februari 2019 terkait undangan rapat kepada pihak PKL/pelaku usaha di atas lahan tersebut, lalu surat ketiga pada April 2019, terkait undangan kepada pihak ahli waris lahan. JEF