Sebelum Denda, Pemkot Sosialisasi Penggunaan Masker

sosialisasi penggunaan masker

BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Selama beberapa pekan kedepan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, akan memberlakukan sanksi bagai masyarakat yang berada di area publik tanpa menggunakan masker. Dan sejak Sabtu (5/9/2020) malam, petugas mulai turun ke sejumlah tempat keramaian untuk menyosialisasikan penggunaan maskere tersebut.

Demikian dikatakan, dikatakan Kasat Pol PP Palu, Trisno, menyusul telah diterimanya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Kita sudah lakukan sosialisasi ini di Radio-radio dan bisa saat ini turun lapangan melakukan imbauan ditempat keramaian seperti warung kopi, kafe dan tempat keramaian. Perwalinya sudah siap,” kata Trisno.

Meski begitu, sanksi yang diberikan baru sebatas teguran karena masih tahap sosialisasi. Setelahnya, pihaknya melakukan imbauan secara rampung, maka denda menyediakan lima masker bagi perorangan yang ditemukan tidak menggunakan masker untuk diberikan ke petugas dan denda 50 lembar masker untuk pelaku usaha bila tidak menerapkan penggunaan masker di tempat usahanya.

“Kita lihat di lapangan, mana yang bisa dilakukan teguran ringan, ya teguran ringan, belum tentu semuanya perlu itu (denda). Nanti akan kita perkuat dengan Perwali, karena Kota Palu InsyaAllah masih dalam kondisi stabil dan dijauhi dari penyebaran virus Covid ini,” ungkapnya

Terpisah, Kabag Bidang Hukum dan Perundang-undangan Setda Kota Palu, Husna mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih kepada warga dahulu terkait sanksi tersebut. “Kita sosialisasi dulu ya, maksimal satu minggu ini supaya warga tahu ada Perwali itu. Kita tetap mulai penindakan tapi tidak dengan denda dulu. Bentuk sanksinya masih teguran lisan saja,” ucapnya

Nantinya, tambah Husna, pihaknya akan melakukan razia masker di tempat-tempat kerumunan warga. Sedangkan terkait besaran denda, sejauh ini masih mengacu kepada Perwali Nomor 19 Tahun 2020.

“Kita kan ada titik posko penindakan disiplin terpadu yang lagi tersebar di Kota Palu, kita akan maksimalkan di situ. Tapi kita juga akan sasar tempat-tempat yang menjadi kerumunan,” tutupnya.

 

Tidak Pakai Masker Didominasi Anak Muda

Sementara, Kabag Sumda Polres Palu,  AKP Nana Taryana,S.Sos mengatakan, sebanyak 50 orang personel diturunkan untuk melakukan sosialisasi, dan 30 personel dari Satpol PP Palu. Menurutnya,dari dua lokasi tersebut masih banyak ditemukan anak muda yang sedang nongkrong tidak menggunakan masker dengan alasan tertinggal atau ada disimpan di motor, sehingga petugas Pol PP Palu membagikan gratis masker pada mereka, namun tetap diberi teguran untuk kedepan tidak lalai sebab bila kedepan kedapatan akan disanksi sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan. ABS

Pos terkait