TALISE, MERCUSUAR – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Palu, Ansyar Sutiyadi mengatakan bahwa bagi anak yang akan memasuki jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD), wajib mengikuti jenjang pendidikan di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) maksimal satu tahun pelajaran.
“Anak wajib mengikuti Jejang di PAUD sebelum masuk ke SD sehingga karakter anak sudah terbentuk sejak dini,” kata Ansyar saat membuka kegiatan Workshop Implementasi Kurikulum2013 (K13) PAUD yang dilaksanakan oleh Pusat Kegiatan gugus PAUD (PKG PAUD) Mataku Singgani Kota Palu, Selasa (15/2/2019).
Menurutnya, dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) Disdikbud Kota Palu tahun 2018 setiap anak diwajibkan mengikuti jenjang PAUD sebelum menuju ke jenjang dasar, sehingga untuk mendukung hal itu pemerintah wajib memfasilitasi.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk pencapaian SPM lanjut dia, salah satunya dengan meningkatkan pengetahuan dan kompetensi tenaga pendidik yang ada di PAUD.
“Kegiatan yang dilakukan gugus-gugus PAUD di Kota Palu adalah salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi tenaga pendidik yang ada di PAUD, sehingga apa yang diterima dalam kegiatan workshop maupun kegiatan lain dalam upaya peningkatan pengetahuan dapat diimplementasikan ketika mereka mengajar,” kata Ansyar.
Ansyar mengungkapkan bahwa, pekerjaan paling berat adalah menjadi seorang guru di PAUD, dimana para guru harus mampu mengajar dan mengatasi karakter anak usia 2-6 tahun.
Ansyar juga mengingatkan agar para guru yang ada di PAUD untuk menghilangkan pemikiran bahwa PAUD merupakan tempat penitipan anak sehingga guru mengabaikan kewajibannya, dimana seharusnya guru mampu menstimulasi kecerdasan anak dimana keemasannya.
Kegiatan workshop implementasi K13 PAUD oleh PKG Mataku Singgahi yang digelar selama sehari tersebut diikuti oleh sedikitnya 40 orang guru dari PAUD yang ada di Kecamatan Palu Timur. TIN