Sebut Guru Tua “Monyet”, Fuad Plered Disidang Adat Kaili, Berikut Denda Adatnya

PALU, MERCUSUAR – Majelis Wali Adat Kota Patanggota Palu menggelar sidang Adat Kaili bagi Fuad Plered atas dugaan tindakan ujaran kebencian, penghinaan dan fitnah terhadap Habib Idrus Bin Salim Aljufri atau Guru Tua di Banua Oge, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kamis (10/5/2025).

Dari materi libu potangara nu ada, atau sidang peradilan adat menyebut Fuad Plered melanggar norma adat kategori Salambivi atau Salakana.

Sidang adat digelar atas reaksi dan kekecewaan masyarakat akibat ucapan Fuad Plered yang menyebut Guru Tua dengan sebutan “Monyet” dan “Pengkianat”.

Dalam libu atau musyawarah dewan adat Kaili menyebut ucapan itu digolongkan Vaya Mbaso karena mencederai dan menodai harkat, markat kehormatan dan kemuliaan seorang ulama Guru Tua.

Menurut pemangku adat, Guru Tua telah hidup dalam masyarakat Kaili, sehingga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum Kaili.

Sesuai dengan hukum adat Kaili, Fuad Plered harus digivu atau denda adat berupa Lima Mba Bengga Pomava Sambei Tambolo atau lima ekor Kerbau Besar Pengganti Leher), lima nggayu Gandisi Posompu atau lima pes kain putih kafan, Alima Dulu Nu Ada Potande Balengga atau lima buah dulang adat tempat kepala, Alima Mata Guma atau lima bilah kelewang/parang adat.

Selain itu, diberi sanksi Lima Ntonga Tubu Bula atau lima buah mangkok adat putih, lima Ntonga Pingga Bula Tava Kelo atau lima piring putih motif daun kelor juga dikenakan sanksi Sapulu Sasio Real Doi Rapo Sudaka Deana Alima atau 99 real uang untuk sedekah dikali lima, sekira uang tunai 2.236.905.

Dalam sidang juga, sebagai pengadu yakni Ketua Komisariat Wilayah Alkhairaat Sulawesi Tengah, Arifin Sunusi. Ketua Mejelis Dewan Adat Patanggota Ngata Palu, Arena Jaya Parampasi berserta anggotanya Ardiansyah Lamasitudju dan Atman. Juga dihadiri unsur pemerintah, TNI, Polri dan ketua -ketua Adat se Kota Palu, perwakilan dari Alkhairaat.  IKI

Pos terkait