Sejak 2013, Karang Taruna Sulteng Vakum

KARANG TARUNA

TANAMODINDI, MERCUSUAR– Berdasarkan Permensos No.77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, bahwa Karang Taruna merupakan salah satu organisasi sosial kemasyarakatan yang diakui keberadaannya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 ayat (2) huruf d, Bab VII tentang Peran Masyarakat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Namun, saat ini Karang Taruna Sulawesi Tengah sejak era kepemimpinan Moh. Fahrudin Yunus, SH periode tahun 2008-2013, terjadi kevakuman pengurus dalam rangka menjalankan segala aktifitas aktifitas sosial kemasyarakatan yang diemban organisasi tersebut.

“Sebagai salah seorang eks pengurus Karang Taruna yang masih aktif dan eksis dalam memperjuangkan kepentingan sosial saya merasa prihatin dengan keberadaan Karang Taruna Sulawesi Tengah saat ini, karena dengan kevakumannya maka seluruh komponen Karang Taruna ditingkat bawah secara terstruktur mulai dari Karang Taruna Kabupaten/Kota, Kecamatan maupun desa/kelurahan juga mengalami kemandulan karena tidak adanya pembinaan organisasi,” ungkap Mohammad Iqbal, Rabu (12/9/2018), pada Pembukaan Bimbingan Teknis Penguatan Kapasitas Karang Taruna dan Temu Karya Karang Taruna Sulawesi Tengah.

Iqbal mengatakan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah perlu mengambil sikap tegas untuk mengambilalih pengaktifan kembali Karang Taruna dan merestrukturisasi seluruh pengurus yang ada melalui satu wadah kegiatan Temu Karya.

“Sebenarnya kami selaku pengurus lama telah berupaya menghubungi mantan Ketua Karang Taruna untuk segera melakukan temu karya atau pemilihan kembali ketua Karang Taruna Sulawesi Tengah, Namun sampai saat ini beliau belum merespon penyampaian kami,” ujarnya.

Karteker Tidak Maksimal

Dia menambahkan, di lain pihak Karang Taruna Nasional pun telah menghubungi dan mengeluarkan surat penunjukkan Karateker No. 07.012/II/00/KT/XI/2018 perihal Penunjukkan karteker pengurus Karang Taruna Sulawesi Tengah yang menunjuk dr. Verna Gladis, berdasarkan permensos 77 sah menjadi Ketua Karang Taruna Sulawesi Tengah dan mempersiapkan pelaksanaan Temu Karya Karang Taruna Sulawesi Tengah.

“Namun sampai dengan selesainya masa penunjukkan tersebut tanggal September 2018, beliau tidak dapat melakukan apa-apa. Sangat disayangkan segala bentuk cara dan upaya mengalami kendala karena tidak adanya campur tangan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Untuk itu, kata dia salah satu langkah konkrit harus diambil pemerintah dalam hal ini Dinas Sosial Sulteng adalah membentuk tim persiapan pelaksanaan Temu Karya dan tim tersebut kemudian membentuk panitia pelaksana dan panitia pengarah untuk segera melaksanakan Temu Karya Karang Taruna Sulawesi Tengah dan kemudian setelah terbentuk melaksanakan konsolidasi organisasi mulai dari kota/kabupaten hingga desa/kelurahan di Seluruh Sulawesi Tengah. ABS

Pos terkait