BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu, Trisno Yunianto, menegaskan komitmennya menertibkan pengendara yang melanggar aturan parkir di area terlarang.
Penindakan ini terlihat di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Jumat (1/11/2024). Di mana sejumlah kendaraan diparkir sembarangan di area terlarang langsung digembok petugas Dinas Perhubungan.
“Itu mobil para siswa yang diparkir di pinggir jalan dan berada di area rambu larangan parkir. Sudah beberapa kali diberikan imbauan, agar tidak memarkirkan kendaaraanya, karena mengganggu arus lalu lintas,” ucap Kadis.
Pengendara melanggar aturan parkir juga dikenakan denda sebesar Rp250.000. Pembayaran denda itu langsung ditransfer ke rekening retribusi parkir Kota Palu.
Trisno menyebut, larangan parkir di sepanjang Jalan Gatot Subroto juga diterapkan untuk mendukung kelancaran jalur Bus Trans Palu yang melintas di area tersebut.
“Penertiban ini kami lakukan demi ketertiban lalu lintas dan kenyamanan bersama, khususnya mendukung operasional Bus Trans Palu,” tegas Trisno.
Penindakan tegas ini diharapkan bisa menjadi pengingat bagi pengendara untuk lebih mematuhi aturan parkir, terutama di kawasan area terlarang. IKI