Sekdes Segera Jalani Sidang

iCDppmNY11

PALU, MERCUSUAR – Tersangka Sekretaris Desa (Sekdes) Tangura, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Kabupaten Poso, Rudi A Patoro segera menjalani penuntutan (sidang) di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu.

Hal tersebut tersirat dari keterangan Kepala Kejari Poso, Farid Gunawan SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Andi Suharto SH saat dihubungi Media ini, Kamis (27/6/2019).

Rudi A Patoro merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tangkura terkait pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2015-2016. Dalam kasus itu ia didakwa bersama-sama Kepala Desa Tangkura, Daud Marianto Laganda (terpidana) merugikan keuangan negara Rp402.768.816,99.

Menurutnya, JPU dalam waktu dekat akan melimpahkan kasus tersangka Rudi A Patoro ke PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu untuk proses persidangan.

“Rencananya minggu depan,” tutur Andi Suharto.

Terkait penahanan tersangka oleh JPU, ia mengaku waktunya masih panjang hingga 8 Juli 2019. “Masa penahanannya kan 20 hari. Dia ditahan JPU dan dititip di Rutan Poso sejak 19 Juni 2019 usai dilimpahkan penyidik Polres Poso,” jelasnya.

Dalam kasus itu, sambung Andi Suharto, Rudi A Patoro dijerat sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipkor yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001. Sementara subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipkor yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001.

Diketahui, Senin (15/4/2019), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan bahwa terdakwa Daud Marianto Laganda terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001

Olehnya, ia dijatuhi hukuman pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp200 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak bisa membayar maka diganti pidana kurungan enam bulan.

Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp Rp402.768.816,99. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara satu tahun. AGK

Pos terkait