Sekjen Relawan Aristan- Wahyudin, Jalani Pidana di Lapas Palu

FOTO HLLL EKSEKUSI KASUS PILKADA PALU

PALU, MERCUSUAR – Jaksa Kejari Palu selaku eksekutor akhirnya melaksanaan putusan pengadilan (eksekusi) terhadap terpidana, Azman SP alias Azman Asgar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu, Rabu (27/1/2021) sekira pukul 10.00 Wita.

Demikian diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Awaluddin Muhammad SH usai pelaksanaan eksekusi.

Azman SP merupakan terpidana tindak pidana pelanggaran pemilu pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palu periode 2020-2024. Ia adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) koalisi relawan pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wali Kota Palu  nomor urut 1, yakni Aristan  dan Wahyudin.

“Eksekusi dilakukan setelah terpidana menjalani rapid test anti gen di RSUD Anutapura,” tuturnya.

Dijelaskan Kasi Pidum, eksekusi terhadap terpidana Azman SP setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap (Inkrah) berdasarkan  putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng Nomor: 126/Pid.Sus/2020/PT.Pal tanggal 18 Desember 2020.

“Putusan banding PT Sulteng Nomor: 126 Pid.Sus/2020/PT PAL menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A/PHI/Tipikor/Palu, yakni menjatuhkan pidana penjara 36 bulan dan membayar denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan, terhadap Azman Asgar,” ujar Kasi Pidum saat dihubungi, Rabu (27/1/2021) siang.

Azamn Asgar, lanjutnya, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 A ayat (1) UU Nomor: 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjadi UU Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP .

Diketahui, Senin (7/12/2020), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu diketuai Dr Muhammad Djamir SH MH didampingi hakim anggota, Demon Sembiring SH MH dan Suhendra Saputra SH MH menyatakan terdakwa Azman SP bersalah sebagaimana didakwa dalam dakwaan tunggal JPU Pasal 187 A Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Olehnya itu, ia divonis pidana penjara 36 bulan, serta denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.

Sebelumnya, Jumat (4/12/2020), JPU menuntut terdakwa Azman SP pidana penjara 36 bulan dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. AGK

Pos terkait