Sekkot Harap Infrastruktur Rehab Rekon Dimanfaatkan Dengan Baik

Sekretaris Daerah Kota (Sekkot) Palu, Irmayanti Pettalolo, saat mewakili Wali Kota Palu membuka Workshop Integrasi dan Sinkronisasi, Selasa (25/6/2024) di Palu Golden Hotel. FOTO: DOK HUMAS PEMKOT

BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Pemerintah Kota Palu berharap, keberadaan infrastruktur yang telah terbangun, sebagai bagian dari program rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab rekon) pascabencana gempa bumi, tsunami dan likuifaksi di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), khususnya di Kota Palu, dapat termanfaatkan secara baik. 

“Bukan hanya sebagai pelengkap sarana pemukiman semata, namun juga berfungsi ganda sebagai sarana penunjang edukasi bagi pengembangan pemukiman yang tangguh bencana di masa depan, melalui keberfungsian kelembagaan di komunitas yang tangguh dan berkelanjutan, berdasarkan potensi lokalitasnya,” ujar Sekretaris Daerah Kota (Sekkot) Palu, Irmayanti Pettalolo, saat mewakili Wali Kota Palu membuka Workshop Integrasi dan Sinkronisasi, Selasa (25/6/2024) di Palu Golden Hotel.

Workshop tersebut bertajuk “Keberlanjutan dan Penataan Kelembagaan Aset Hasil Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Kota Palu.”

Sekkot yang membacakan sambutan tertulis wali kota menyampaikan, merupakan suatu kebanggaan bagi semua karena lima tahun pascabencana, pembangunan Kota Palu telah menuju kearah terbentuknya suatu performa kota yang tangguh, baik dari segi ketangguhan infrastruktur maupun sosial kapital masyarakatnya

Menurut sekkot, salah satu penekanan penting dari dikeluarkannya Instruksi Presiden No. 8 tahun 2022 tentang penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi, tsunami dan likuifaksi di Provinsi Sulawesi Tengah, adalah kegiatan inventarisasi bersama dengan kementrian/lembaga terkait penerimaan dan pengelolaan aset hasil kegiatan rehablitasi dan rekonstruksi.

Kegiatannya meliputi sektor perumahan dan infrastruktur pemukiman, dalam pelaksanaannya dilengkapi dengan penyediaan fasilitas umum pendukung, seperti fasiitas kesehatan, pendidikan, prasarana air minum/bersih, sarana dan prasarana sanitasi (TPS3R, SPALDT, IPLT) dan ruang terbuka hijau (RTH).

Lanjut sekkot, setelah sarana dan prasarana tersebut terbangun, maka pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan pengelolaan dan pemeliharaannya, di antaranya melalui penyediaan anggaran operasional, pembuatan regulasi bagi pengelola, serta kegiatan lain yang diperlukan untuk menjamin keberlanjutan pemanfaatannya.

“Karena itulah kita berkumpul di sini, dari berbagai macam latar belakang, untuk mencari formula yang paling tepat, agar jangan sampai infrastruktur yang telah terbangun dengan susah payah dan berbiaya mahal ini, pada akhirnya hanya sekedar menjadi semacam monumen cipta karya, yang hanya bangunan fisiknya semata, namun sejalan waktu malah keberadaannya menjadi masalah bagi para warga masyarakat terdampak bencana,” kata sekkot.

Karena itulah sekkot berharap, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengemban urusan, tugas pokok serta fungsi untuk menjamin keberfungsian operasi dan pemerliharaan infrastruktur yang ada dan telah diserahkan, juga dapat mengerahkan sumberdaya yang dimilikinya, untuk memastikan keberlanjutan pengelolaannya benar-benar terlaksana. 

“Jangan sampai hanya karena keteledoran kita dalam merencanakan operasi dan pemeliharaan infrastuktur yang ada, malah ujungnya justru masyarakat terdampak bencana yang akan menjadi pihak yang dirugikan,” ujarnya.

“Karenanya setelah workshop ini, maka kerja sama dengan berbagai pihak, tetap harus terus dilaksanakan, sebagai bentuk kongkrit dari aktifitas simbiosa yang saling mendukung dan menyempurnakan antara pemerintah, badan usaha, perguruan tinggi dan kelembagaan masyarakat di huntap,” ujarnya. RES

Pos terkait