Sekkot: Perkawinan Anak Usia Dini Masih Banyak

Rakor

TALISE, MERCUSUAR – Sekretaris Daerah kota Palu,Asri, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Perkawinan Anak Usia Dini dan Desiminasi Hasil, bertempat di Restoran Kampung Nelayan, Kelurahan Talise, Selasa (20/10/2020). Dalam rakor tersebut, terungkap salam satu penyebab meningkatnya perkawinan anak dibawah umur adalah faktor ekonomi.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah kota Palu melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kota Palu bekerja sama dengan Unicef melalui Yayasan Karampuang. Dalam arahannya, Asri menyatakan rakor tersebut mempunyai arti yang sangat penting, karena kenyataannya masih banyak perkawinan yang dilangsungkan di bawah usia ideal atau usia yang ditetapkan dalam UU perkawinan.

“Sebagaimana ditetapkan dalam UU nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, bahkan BKKBN menetapkan usia ideal untuk kawin yaitu 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki,” katanya.

Hal ini, lanjut Asri disebabkan oleh beberapa faktor antara lain faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor biologis, faktor media elektronik, dan tradisi (adat) serta pergaulan bebas.

Diakhir sambutannya, Sekkot mengatakan dengan dilaksanakannya Rakor ini sebagai wahana dalam membentuk komitmen untuk menemukan solusi dari beberapa hal yang menjadi persoalan, yang akan menghasilkan keputusan bermanfaat, sehingga pencegahan pernikahan usia anak dapat terlaksana dengan baik. ABS

Pos terkait