TANAMODINDI, MERCUSUAR – Sekretaris Kota (Sekkot) Palu, Asri menilai masih banyak kelemahan dan kekurangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menyusun dan membuat Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lakip). Hal ini dikerenakan ASN yang bertugas banyak yang tidak memahami sasaran, bahkan sering salah menetapkan sasaran Lakip.
“Jangankan menyusun laporan, menghitung capaiannya saja sering salah,”ungkapnya, saat memimpin jalannnya rapat koordinasi Implementasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan Lakip di jajaran Pemkot Palu, bertempat di ruang kerja Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Palu, Senin (7/9/2020).
Menurutnya kendala selama ini adalah seringnya ASN yang sudah mahir menyusun Lakip dimutasi ke OPD lain ataupun bidang lainnya. Hal tersebut membuat ilmu dan kemampuan penyusunan pembuat Lakip berubah-ubah.
Padahal, lanjut Asri, setiap instansi pemerintah wajib untuk menyusun laporan kinerja di tiap tahunnya, sebagai wujud penguatan akuntabilitas kinerja dan merupakan salah satu program yang dilaksanakan dalam rangka reformasi birokrasi.
“Yang paham banyak yang dimutasi, akhirnya yang baru karena belum ada ilmu tidak mumpuni. Ini yang jadi kendala dari tahun ke tahun,”jelasnya.
Dia mengatakan, hal ini sangat penting dan diharapkan semua OPD terkait secara teknis yang akan menjelaskan nantinya pada saat rapat evaluasi reformasi birokrasi yang dilaksanakan oleh Kemenpan RB yang dilaksanakan pada pekan ketiga September 2020 di Kabupaten Luwuk.
Rapat diikuti sejumlah kepala OPD dan pejabat lainnya diantaranya Bappeda Kota Palu, Dukcapil Kota Palu, Disdik Kota Palu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, RSUD Anutapura, Bagian Hukum, Diskominfo, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu dan Kesbangpol. ABS