BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulteng, Irwan Lahace mengatakan seluruh sekolah harus bisa menjelaskan aturan zonasi yang diterapkan oleh pemerintah. Sebab saat ini, aturan zonasi masih banyak belum dimengerti oleh masyarakat dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Sebelumnya banyak pengaduan dari masyarakat di Sulteng tidak bisa masuk di sejumlah sekolah negeri karena adanya sistem zonasi. Padahal mereka tidak mengetahui bahwa sekolah negeri juga memiliki keterbatasan ruang kelas untuk menampung seluruh siswa, makanya aturan zonasi harus bisa lebih disosialiasikan oleh seluruh sekolah.
“Kami mengingkan agar seluruh sekolah bisa menjelaskan aturan zonasi kepada masyarakat, karena ada kami dengar ada sekolah yang tidak bisa menjelaskan aturan zonasi kepada masyarakat, sehingga menjadi ketimpangan di sekolah tersebut,” katanya, Jumat (3/7/2020).
Saat ini memang sistem zonasi masih banyak disoroti baik secara nasional maupun didaerah-daerah. Sebenarnya jika masyarakat bisa mengetahuai aturan zonasi tersebut, maka tidak akan banyak masyarakat yang protes. Sebab inti dari zonasi yaitu untuk bisa menghilangkan ketimpangan dari sekolah unggulan dan sekolah lainnya.
“Sistem zonasi sebenarnya sangat baik karena tidak ada lagi sekolah yang hanya bisa menerima siswa pilihan. Mereka bisa memilih sekolah unggulan dimanapun sesuai dengan alamat masing-masing. Makanya saat ini sekolah tidak lagi dibenarkan untuk melakukan seleksi akademik untuk PPDB karena adanya sistem zonasi yang diberikan sebesar 50 Persen,” terangnya.
Pemerintah sebenarnya sudah sangat meksimal memberikan sosialisasi tentang sistem zonasi ke seluruh sekolah, makanya sekolah harus bisa menguasai aturan zonasi karena mereka yang bertemu langsung dengan masyarakat.UTM