PALU, MERCUSUAR – Setelah beberapa hari dilantik, Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPC GAMKI) Kota Palu langsung menggelar diskusi tematik tentang kondisi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) saat ini.
Ketua DPC GAMKI Kota Palu, Rudi Y Pieters mengatakan, bahwa diskusi seperti ini akan selalu dilakukan dengan mengambil tema yang sedang trend maupun viral. “Ini juga akan menambah khasana pengetahuan jajaran pengurus maupun anggota,” ujarnya, Selasa (17/9/2019).
Diskusi perdana tersebut berjalan lancar serta menarik karena belasan anggota GAMKI dan GMKI yang hadir bukan hanya mendengar namun ikut memberikan pendapatnya, apalagi diskusi tersebut dipandu oleh Sekretaris Umum Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (Sekum GMKI), David Sitorus dan beberapa anggota yang berprofesi sebagai advokat.
Menurut David, pengesahan UU KPK terkesan buru buru. Bahkan tahapan mendengar aspirasi publik terhadap RUU tersebut hampir tidak ada, semua dilakukan serba cepat diakhir periode mereka. Sama seperti revisi UU MD3.
“Dari sini terlihat seolah olah DPR hanya fokus pada hal-hal yang bersinggungan langsung dengan elit politik, sementara masih banyak RUU yang bersentuhan dengan rakyat luput dari perhatian DPR, seperti RUU penghapusan kekerasan seksual, RUU Pertanahan, dan lainnya,” ujarnya.
Dia menambahkan, definsi independensi dan bebas dari pengaruh kekuasaan apapun menjadi absurd ketika dewan pengawas dibentuk dan kewenangannya sampai pada pemberian izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Dimana kondisi ini bisa menghambat proses penyidikan dan pengungkapan kasus korupsi.
Sementara itu, salah seorang advokat muda, Fandy Wiliam Songgo berpendapat, kita tidak anti terhadap pemberantasan korupsi, kita juga tidak boleh anti terhadap perubahan. UU KPK sudah masuk prolegnas, sudah melalui kajian-kajian akademik, itu berarti semua prosedur pengesahan UU telah dilakukan oleh DPR.
Sekretaris DPC GAMKI Palu, Stenly Reinaldo pun berpendapat lain, menurutnya UU KPK sudah disahkan oleh DPR, walaupun ada pro kontra didalamnya, oleh karena itu tanggung jawab besar bagi organisasi-organisasi mahasiswa dan pemuda memaksimalkan kontrol sosial terhadap KPK, dan lembaga negara lain. “Kita harus memastikan bahwa perubahan UU KPK benar benar mengoptimalkan perjuangan pemberantasan korupsi di Indonesia,” papar Stenly.AMR/*