Selama Libur Bapenda Palu Buka Pelayanan Daring

FOTO: Masyarakat Kota Palu kembali memadati Kantor Bapenda Kota Palu untuk melakukan pengurusan maupun pembayaran Pajak, Senin (16/3/2026). FOTO: RUSTAM/MS

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Pelayanan pajak di Palu akan mengalami penyesuaian selama masa libur panjang yang berlangsung mulai 18 hingga 24 Maret 2026. Meski pelayanan tatap muka diliburkan, masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran pajak secara online melalui sistem yang telah disediakan pemerintah daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kota Palu, Syarifudin mengatakan, selama masa libur tersebut pelayanan pembayaran tetap dibuka secara daring untuk 11 jenis pajak daerah bagi masyarakat yang ingin melakukan pelaporan maupun pembayaran melalui sistem yang tersedia.

“Semua petugas atau operator di sini memiliki tab pengendali berbasis sistem, sehingga dapat diketahui siapa saja yang melakukan pelaporan,” ungkap Syarifudin.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Palu melalui Bapenda terus memperkuat sistem pengawasan pajak dengan memasang perangkat Tapping Box pada sejumlah pelaku usaha di kota tersebut.

Perangkat elektronik tersebut merupakan alat monitoring yang dipasang pemerintah daerah pada sistem kasir atau Point of Sale (POS) milik wajib pajak untuk memantau transaksi secara langsung.

“Saat ini sudah terpasang sebanyak 415 unit Tapping Box. Alat tersebut terhubung dan dimonitor langsung dari kantor Bapenda Kota Palu,” jelasnya.

Ia menambahkan, dari target pemasangan sebanyak 600 unit, masih terdapat lebih dari 100 unit Tapping Box yang akan dipasang oleh Pemerintah Kota Palu pada sejumlah pelaku usaha ke depan.

Dengan adanya sistem tersebut, diharapkan pengawasan dan transparansi penerimaan pajak daerah di Kota Palu dapat semakin meningkat, sekaligus memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan meskipun di tengah masa libur panjang. UTM

Pos terkait