Selama Ramadan – Rumah Makan dan Kafe Boleh Buka

Surat Edaran Walkot

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu memberi kelonggaran kepada pelaku usaha rumah makan dan kafe di Kota Palu selama Ramadan, dengan tidak menutup total usahanya melainkan memperbolehkan tetap buka mulai pukul 17.00 sampai pukul 22.00 wita.

Demikian isi Surat Edaran (SE) nomor 451.1/0731/Dispar/2021 tentang Penyambutan Bulan Suci Ramadan 1422 H/tahun 2021 oleh Pemkot Palu tertanggal 12 April 2012, yang ditujukan kepada pemilik rumah makan, restoran, karaoke keluarga, dan kafe.

Dengan menekankan jam operasional buka rumah makan dan restoranya pada pukul 17.00 sampai dengan 22.00 wita, diluar jam tersebut dianggap melanggar, kecuali untuk penjualan pengantaran makanan, sehingga tidak makan ditempat. Demikian dikatakan, Kadis Pariwisata (Dispar) Kota Palu, Nawab Kursaib, Selasa (13/4/2021)

“Surat edaran sudah diedarkan pada hari ini, karena beru ditandatangani wali kota kemarin (Senin) sore,”ujar Nawab.

Ditanyakan apakah ada pengawasan untuk pelanggaran surat edaran itu, dia menegaskan bahwa pihaknya akan menurunkan tim bersama petugas Satpol PP Palu dan Satgas K5 di masing-masing  kelurahan, untuk mengawasi para pelaku usaha. Dia melanjutkan, untuk kafe yang menyediakan live musik diminta untuk tidak menggunakan musik pada malam hari sebelum selesai salat tarawih

Nawab juga meminta kepada pemilik usaha rumah makan untuk tidak memasang spanduk menu-menu makanan didepan tempat usaha dan menutup menu yang sudah ada, dan penjualan dan pemesanan makanan dapat dilakukan secara daring

“Bila rumah makan diizinkan buka pada sore hari hingga pukul 22.00 wita, berbeda untuk pelaku usaha, bar, pup, live musik, SPA, panti pijat, dan sejenisnya dilarang beroperasi selama bulan Suci Ramadan,” jelasnya.

Selain itu, diimbau kepada warga Kota Palu agar menghargai pelaksanaan ibadah puasa dengan tidak merokok dan makan/minum ditempat terbuka atau tempat umum. Nawab juga meminta pelaku usaha untuk memasang spanduk  yang berisi ucapan “Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1422 H tahun 2021 dengan tetap menjaga Protokol Kesehatan (Covid-19).

“Masyarakat harus sadar dengan kasus Covid-19 yang terus melonjak. Jangan sampai kita jadi pasien berikutnya, untuk itu patuhi anjuran pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona,” katanya. ABS

Pos terkait