Selama Ramadan THM Wajib Tutup

THM wajib Tutup

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan puasa, Pemerintah Kota Palu mewajibkan Tempat Hiburan Malam (THM) untuk menutup kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.

“Untuk THM kami sudah sepakat dalam rapat Forkopimda sebelumnya bahwa ditutup selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah yang jatuh pada 13 April 2021,” kata Kasat Pol PP Kota Palu, Trisno, Senin (12/4/2021).

Menurut dia, selama bulan suci Ramadan kegiatan hiburan malam seperti rumah makan dan minuman yang disertai hiburan seperti kafe, pub, bar, karaoke, spa, panti pijat, pijat refleksi dan usaha lainnya yang sejenis juga ditutup.

Untuk rumah makan dan kafe-kefe juga tutup sampai sore, diperbolehlan buka mulai pukul 17.00 wita sampai dengan pukul 24.00 wita, boleh melayani penjualan siang tapi untuk pesan antar makanan saja, tidak untuk makan ditempat.

“Jika ada yang buka, maka kita akan tertibkan, sebab semua tutup total,” tegas Trisno.

Dia menegaskan akan turun langsung ke THM jika masih berani buka di bulan suci Ramadan untuk melakukan penutupan. “Kami tidak ingin ada THM yang buka di tengah ibadah umat muslim saat Ramadan, sehingga kami harap hal tersebut bisa dimaklumi,” kata dia.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah agar umat muslim bisa melaksanakan ibadah dengan khusuk dan nyaman. Baik di siang hari saat berpuasa, maupun malam hari saat tarawih dan tadarus.

Pemkot menerbitkan surat edaran, agar pelaku usaha bisa melakukan persiapan. Ini sudah menjadi tradisi kata Trisno, penutupan THM juga bersifat sementara.

Trisno memastikan kebijakan ini dipatuhi pelaku usaha, pasalnya tahun sebelumnya tidak ditemukan pelanggaran.  “Jika tidak akan kita ingatkan atau beri sanksi,”singkatnya. ABS

Pos terkait