Seluruh Bus AKAP Wajib Masuk Terminal

Dishub

KAMONJI, MERCUSUAR- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu kembeli mempertegas peraturan yang mengatur kedatangan bus dan penumpang di Kota Palu, dengan melarang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) masuk kota hanya sampai dan wajib masuk ke terminal penumpang.

Kepala Dishub Kota Palu, Arief Lamakarate menjelaskan, bahwa Dishub bersama Satpol PP Kota Palu melakukan giat razia dan sosialisasi untuk kendaraan bus agar tidak lagi memasuki kota dan parkir dibadan jalan namun ke terminal.

“Semua pemilik bus tidak lagi menggunakan bahu Jalan Wr. Supratman untuk tempat parkir kendaraan, termasuk bongkar muat penumpang dan barang, kita arahkan di terminal Tipo,” kata Arief, Jumat (5/2/2021).

Dishub terus menyampaikan imbauan untuk mengaktifkan terminal penumpang Petobo dan Terminal Tipo, dan imbauan ini sudah disampaikan sejak tahun lalu. “Ini sudah disampaikan, namun kita ingatkan lagi karena tahun kemarin alasannya Covid,sehingga tidak langsung masuk Terminal, masih kita beri kebijakan, makanya hari ini kita sudah perintahkan untuk segera masuk lagi dalam terminal,”tegas Arif.

Ia menegaskan bahu jalan tidak diperkenankan untuk dijadikan tempat parkir, karena fungsi jalan memang untuk jalan, tidak untuk parkiran. Selain itu, lanjut Arif, bus tidak boleh lagi mengangkut dan menurunkan penumpang di sembarang tempat. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 15 Tahun 2019, armada bus wajib masuk terminal.

Arief menjelaskan, dengan pengoperasian terminal Tipo, seluruh bus AKAP dan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) wajib masuk ke dalam terminal sesuai waktu yang disepakati bersama. Dia mengatakan, semua aktivitas pengangkutan dan penurunan penumpang wajib di terminal yang sudah ada.

“PO Bus fungsinya hanya untuk pembelian tiket saja. Untuk mengangkut dan menurunkan penumpang semua wajib dilakukan di Terminal Tipo dan Terminal Petobo, aturan tersebut sudah jelas dalam Permenhub, jadi tidak boleh dilanggar lagi,”ujarnya

Dia menambahkan, semua personel Dishub Kota Palu sudah melakukan sosialisasi dan memasang spanduk aturan tersebut di beberapa titik jalan besar. Diantaranya Jalan Wr. Supratman. “Kami tidak merlarang PO Bus menjual tiket keberangkatan, tetapi kami meminta untuk tidak menyediakan lokasi pemberhentian. Semuanya harus di terminal tanpa kecuali,”jelasnya. ABS

Pos terkait